Bolehkah Tempat Sholat Fardhu (Wajib) Sama Dengan Sholat Sunnah?



Pertanyaan:

Apakah ada tuntunan dari Rasulullah SAW yang mengatakan, bahwa tempat mengerjakan sholat fardhu tidak boleh lagi digunakan untuk sholat sunnah? Kami sering melihat orang sholat fardhu dan setelah selesai lalu pindah tempat untuk mengerjakan sholat ba'diyah. Mohon penjelasan. (Arsyad HAR, Dompu, NTB dan penanya lainnya yang menanyakan hal tersebut berhubungan dengan jawaban di SM No. 9 Th. Ke-79 1994).

Jawaban:



Ada tiga riwayat yang mengatakan perpindahan tempat sholat dari sholat fardhu ke sholat sunnah. Pertama, larangan nabi Muhammad SAW kepada imam untuk sholat sunnah di tempat sholat fardhu sehingga pindah darinya. Riwayat itu didapat dari al Mughiroh bin Syuba' yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah sebagai berikut:

"Dari Mughiroh bin Syubah ra. dia berkata: Rasulullaah SAW bersabda: "Janganlah seorang imam, melakukan sholat sunnah di tempat ia sholat fardhu, sehingga ia berpindah darinya."
(HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Hadits tersebut, menurut Abu Dawud, ada seorang perowi, yakni 'Atho yang tidak bertemu dengan al Mughiroh. karena 'Atho lahir pada tahun wafatnya al Mughiroh. Jadi hadits itu munqothi'. Hadits ini dhoif. Karenanya tidak dapat dijadikan dasar.

Hadits kedua diriwayatkan oleh Ahmad dan Huroiroh:

Dari Abu Huroiroh ra. berkata: nabi Muhammad SAW bersabda: "Apakah tak sanggup salah seorang darimu apabila telah sholat (fardhu) maju sedikit atau mundur sedikit atau (bergeser) ke kanan atau ke kiri?"
(HR. Ahmad)



Hadits ini menurut Abu Hatim ar Rozi ada seorang yang tidak dikenal, yakni Ibrahim Ibnu Ismail.

Kalau hadits yang pertama mengenai imam, hadits kedua mengenai imam dan makmum, tetapi keduanya lemah (dhoif), tidak dapat dijadikan dasar hukum.

Hadits ketiga, hadits riwayat Muslim. Cerita Umar bin 'Atho bin Abi al Khuwar (menurut penuturan Ibnu Juraij dan Ghundar dari Abu Bakar ibnu Abi Syaibah) bahwasannya Nafi' bin Jubair pernah menyuruhnya pergi kepada Saib bin Ukhti Namir untuk menanyakan tentang sesuatu yang pernah ia lakukan dan mendapat perhatian Mu'awiyah. maka jawab Saib:

"Memang aku pernah sholat bersama Mu'awiyah sholat Jumat di dalam krepyak (kamar/ruang). Setelah imam membaca salam, aku lalu berdiri di tempatku dan melakukan sholat (sunnah). Setelah ia kembali, ia menyuruhku datang kepadanya dan berpesan. 'Janganlah engkau mengulangi perbuatanmu. Apabila sholat Jumat janganlah langsung engkau ikuti dengan sholat lain, sebelum engkau berbicara atau keluar, karena Rasulullah SAW memerintahkan  kita untuk melakukan demikian, maksudnya agar kita tidak langsung menyambung sholat dengan sholat lain sebelum berbicara atau keluar'."

Hadits yang ketiga ini yang dijadikan Majelis Tarjih sebagai dasar tuntunan pindah tempat bagi seseoarng yang melakukan sholat fardhu kemudian melakukan sholat sunnah. Tidak disalahkan kalau ada yang memahami hadits di atas bahwa pindah tempat atau berbicara sesudah melakukan sholat Jumat saja, karena yang tersebut pada hadits di atas adalah sholat Jumat.

Wallaahu a'lam.

Sumber: Buku "Tanya - Jawab Agama III", Suara Muhammadiyah, Juni 1995.

Belum ada Komentar untuk "Bolehkah Tempat Sholat Fardhu (Wajib) Sama Dengan Sholat Sunnah?"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel