Bagaimana Hukum Memegang Al Quran Atau Tafsir Tanpa Wudhu?

 

Hukum Memegang Al Quran Atau Tafsir Tanpa Wudhu

Pertanyaan:

Bagaimana hukumnya memegang al Quran atau tafsir al Quran tanpa wudhu? Bagaimana kedudukan hadits bahwa nabi Muhammad SAW mengirim surat untuk 'Amr bin Hazm yang melarang menyentuh al Quran bagi orang yang tidak suci? (Muh. Husni. SMP, Badan Wakaf Sultan Agung Semarang)


Jawaban:

Menyentuh atau memegang al Quran atau tafsir al Quran tanpa wudhu boleh saja, artinya tidak haram dan tidak berakibat dosa. Setiap muslim itu suci, jadi boleh menyentuh al Quran tanpa wudhu. Memang utamanya berwudhu, apalagi kalau membacanya. Nabi Muhammad SAW tidak menyukai menyebut nama Allaah SWT kecuali dalam keadaan suci.


Namun bukan merupakan kewajiban, karena hadits nabi yang memuat perintah seperti Anda tanyakan di atas nilainya lemah. Untuk lebih jelasnya dapat diterangkan bahwa hadits itu tersebut/tertulis pada kitab al Muwaththo'. Dalam kitab itu dinyatakan nilainya mursal, tidak sambung perawi-perawinya sampai kepada nabi. Tetapi ada yang menyatakan perawinya sambung sampai kepada nabi, yakni an Nasai dan Ibnu Hibban, tetapi ada perawi-perawi yang lemah. Karenanya tidak dapat untuk dasar penetapan bahwa menyentuh al Quran atau tafsir al Quran harus wudhu.


Wallaahu a'lam.

Sumber: Buku Tanya-Jawab Agama III, Tim PP Muhammadiyah Majelis Tarjih, Suara Muhammadiyah, 1995.

Belum ada Komentar untuk "Bagaimana Hukum Memegang Al Quran Atau Tafsir Tanpa Wudhu?"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel