Dalam Masalah Sholat Jumat, Benarkah Al Quran Bertentangan dengan Hadits?
Pertanyaan:
Dalam surat al
Jumah ayat 9, disebutkan adanya kewajiban melakukan shalat Jum’at bagi orang
yang beriman. Pengertian orang beriman adalah laki-laki maupun wanita. Jadi
yang wajib melakukan shalat Jum’at adalah laki-laki maupun Wanita mukmin.
Tetapi dalam hadits disebutkan bahwa shalat Jum’at adalah hak yang wajib bagi
tiap-tiap muslim dengan berjamaah, kecuali empat golongan yakni, hamba sahaya,
Wanita, anak-anak dan orang sakit. Melihat ayat di atas secara umum, dan hadits
itu, menurut pandangan saya yang awam ini, ada pertentangan antara al Quran dan
al Hadits. Bagaimana sebenarnya? Mohon penjelasan. (Nur Fajar Ismail, Lgn.
No 8447, Bangkalan)
Jawaban:
Menurut pengertian ahli ushul fiqih, perintah
Allaah SWT seperti tersebut pada surat al Jumah ayat 9 itu disebut lafadz ‘aam,
yakni kata yang mengandung pengertian umum. Sehingga pengertian orang-orang
yang beriman meliputi orang yang beriman laki-laki maupun Wanita. Tetapi kita
harus ingat bahwa hukum-hukum dalam al Quran itu bersifat umum, dengankan as Sunnah
atau al Hadits bersifat aturan pelaksanaan. Pelaksanaan as Sunnah terhadap al Quran itu termasuk
diperintahkan oleh al Quran, jadi termasuk pelaksanaan al Quran pula. Oleh
karena itu as Sunnah itu dapat mentashhish (mengkhususkan) hukum yang
berlaku umum dalam al Quran, bukan berarti bertentangan.
Seperti
perintah Allaah SWT dalam surat al Jumah tersebut, yang meliputi perintah untuk
melakukan shalat Jumat bagi pria, Wanita, hamba sahaya dan seterusnya. Dalam
pelaksanaannya, wanita dikecualikan, hamba sahaya dan orang yang sedang sakit
juga dikecualikan untuk boleh tidak melakukan shalat Jumat, yang seharusnya
dilakukan secara berjamaah itu.
Pengecualian as
Sunnah terhadap hukum-hukum yang berlaku dalam al Quran secara umum itu banyak
sekali, seperti sebagian amal anak dapat diterima oleh orang tuanya. Padahal
dalam al Quran disebutkan bahwa seorang tidak akan mendapatkan pahala kecuali
yang dikerjakannaya (QS. An Najm ayat 39). Berdasarkan sabda nabi Muhammad SAW,
tidak sah shalat tanpa membaca surat al Fatihah, merupakan pelaksanaan dari
perintah umum dalam al Quran, “Bacalah yang mudah (bagimu) dari al Quran”
(al Muzammil ayat 20). Nabi Muhammad SAW memerintahkan untuk mengeluarkan
zakat bagi orang-orang yang kaya, sebagai pengaturan pelaksanaan ayat umum yang
memerintahkan orang-orang yang beriman membayar zakat sebagaimana tersebut
antara lain dalam surat al Muzammil ayat 20.
Wallaahu
a’lam
Sumber:
Buku “Tanya Jawab Agama Jilid II”, Tim PP Muhammadiyah Majelis Tarjih, Suara
Muhammadiyah, Cetakan V, 2001
Belum ada Komentar untuk "Dalam Masalah Sholat Jumat, Benarkah Al Quran Bertentangan dengan Hadits?"
Posting Komentar