Dalam Masalah Sholat Jumat, Benarkah Al Quran Bertentangan dengan Hadits?

 

Dalam Masalah Sholat Jumat, Benarkah Al Quran Bertentangan dengan Hadits?

Pertanyaan:

Dalam surat al Jumah ayat 9, disebutkan adanya kewajiban melakukan shalat Jum’at bagi orang yang beriman. Pengertian orang beriman adalah laki-laki maupun wanita. Jadi yang wajib melakukan shalat Jum’at adalah laki-laki maupun Wanita mukmin. Tetapi dalam hadits disebutkan bahwa shalat Jum’at adalah hak yang wajib bagi tiap-tiap muslim dengan berjamaah, kecuali empat golongan yakni, hamba sahaya, Wanita, anak-anak dan orang sakit. Melihat ayat di atas secara umum, dan hadits itu, menurut pandangan saya yang awam ini, ada pertentangan antara al Quran dan al Hadits. Bagaimana sebenarnya? Mohon penjelasan. (Nur Fajar Ismail, Lgn. No 8447, Bangkalan)

 

Jawaban:

 Menurut pengertian ahli ushul fiqih, perintah Allaah SWT seperti tersebut pada surat al Jumah ayat 9 itu disebut lafadz ‘aam, yakni kata yang mengandung pengertian umum. Sehingga pengertian orang-orang yang beriman meliputi orang yang beriman laki-laki maupun Wanita. Tetapi kita harus ingat bahwa hukum-hukum dalam al Quran itu bersifat umum, dengankan as Sunnah atau al Hadits bersifat aturan pelaksanaan. Pelaksanaan  as Sunnah terhadap al Quran itu termasuk diperintahkan oleh al Quran, jadi termasuk pelaksanaan al Quran pula. Oleh karena itu as Sunnah itu dapat mentashhish (mengkhususkan) hukum yang berlaku umum dalam al Quran, bukan berarti bertentangan.

Seperti perintah Allaah SWT dalam surat al Jumah tersebut, yang meliputi perintah untuk melakukan shalat Jumat bagi pria, Wanita, hamba sahaya dan seterusnya. Dalam pelaksanaannya, wanita dikecualikan, hamba sahaya dan orang yang sedang sakit juga dikecualikan untuk boleh tidak melakukan shalat Jumat, yang seharusnya dilakukan secara berjamaah itu.

Pengecualian as Sunnah terhadap hukum-hukum yang berlaku dalam al Quran secara umum itu banyak sekali, seperti sebagian amal anak dapat diterima oleh orang tuanya. Padahal dalam al Quran disebutkan bahwa seorang tidak akan mendapatkan pahala kecuali yang dikerjakannaya (QS. An Najm ayat 39). Berdasarkan sabda nabi Muhammad SAW, tidak sah shalat tanpa membaca surat al Fatihah, merupakan pelaksanaan dari perintah umum dalam al Quran, “Bacalah yang mudah (bagimu) dari al Quran” (al Muzammil ayat 20). Nabi Muhammad SAW memerintahkan untuk mengeluarkan zakat bagi orang-orang yang kaya, sebagai pengaturan pelaksanaan ayat umum yang memerintahkan orang-orang yang beriman membayar zakat sebagaimana tersebut antara lain dalam surat al Muzammil ayat 20.

 

Wallaahu a’lam

 

Sumber: Buku “Tanya Jawab Agama Jilid II”, Tim PP Muhammadiyah Majelis Tarjih, Suara Muhammadiyah, Cetakan V, 2001

Belum ada Komentar untuk "Dalam Masalah Sholat Jumat, Benarkah Al Quran Bertentangan dengan Hadits?"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel