Bolehkah Wanita Haid Membaca Al Quran?

Bolehkah Wanita Haid Membaca Al Quran?


Pertanyaan:

Bolehkah orang yang haid (menstruasi) membaca al Quran? Bagaimana halnya ada larangan, bahwa tidak boleh menyentuh al Quran kecuali orang yang suci? (Anna Fauziyah, Jalan Salak Kepolorejo, Magetan, Jawa Timur)


Jawaban:

Pengertian dalam al Quran ayat 29 surat al Waqi'ah yang berbunyi, "Laa yamassuhu illal muthohharuun", yang artinya, tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan. Mengenai makna ayat ini para ulama', bahkan sejak masa sahabat terdapat perbedaan pendapat. Di kalangan sahabat ada yang berpendapat tidak boleh orang yang berhadats menyentuh al Quran. Demikian pendapat sahabat Ali, Ibnu Mas'ud dan jumhur ulama termasuk Imam Syafi'iy dan Malik. Ibnu Abbas, Asy Sya'biy dan segolongan ulama ada yang mengatakan Imam Abu Hanifah, membolehkan.


Dalam kitab Tafsir dikatakan bahwa maksud ayat tersebut adalah tidak dapat menyentuh lauh mahfudz kecuali orang-orang yang disucikan dari dosa-dosa. Ada juga yang menafsirkan bahwa ayat itu berarti tidak dapat membawa serta al Quran itu turun dari lauh mahfudz kecuali para malaikat yang mulia. Ada yang mengartikan seperti pendapat ahli-ahli fiqih di atas. Sedangkan yang terakhir bukan dari segi hukum, tetapi dari segi kepantasan, yakni tidak pantas menyentuh al Quran kecuali orang yang suci dari hadats, jadi bukan tidak boleh tetapi tidak pantas. Dengan kata lain kurang etis. Mengenai perbedaan pendapat itu didasarkan pada beberapa hadits yang memang menunjukkan bahwa kata suci itu mempunyai arti suci dari hadats atau bukan. Pernah suatu ketika Abu Huroiroh sedang junub, bertemu dengan nabi Muhammad SAW, tetapi Abu Huroiroh bersembunyi dari beliau. Setelah mandi, beliau menjumpai nabi Muhammad SAW dan menerangkan hal itu, maka nabi Muhammad SAW menyatakan bahwa orang muslim itu suci, tidak najis.


Berkaitan dengan pertanyaan tentang wanita yang membaca al Quran, dapat dikemukakan hadits, tetapi kesemuanya tidak shohih.


عن علي ابن  أبي طالب رضي الله عنه قال: كان النبي صلى الله عليه و سلم يقرئنا القرآن على كل حال ما لم يكن جنبا 

(رواه الترمذي)

Dari Ali bin Abi Tholib ra. ia berkata, adalah Nabi Muhammad SAW membaca al Quran untuk kami dalam segala keadaan selama tidak dalam keadaan junub (HR. At Tirmidzi)


Hadits ini menurut at Tirmidzi sendiri hasan shohih, tetapi menurut asy Syafi'i, ahli hadits tidak menetapkan hadits ini untuk berhujjah (berdalil). Demikian an Nawawi menyatakan bahwa kebanyakan ahli hadits menentang keshahihan hadits ini. Menurut al Khaththabi, Imam Ahmad menyatakan bahwa hadits ini dha'if (lemah).

Selanjutnya kalau kita teliti lebih lanjut akan kita dapati hadits riwayat Muslim dari Aisyah ra., bahwa Nabi Muhammad SAW selalu menyebut Allaah SWT dalam segala keadaan. Hal ini menunjukkan tidak adanya larangan keras bagi orang berjunub untuk menyebut nama Allaah SWT ataupun membaca ayat Allaah SWT.

Lebih lanjut kalau kita hubungkan dengan hadits lain, akan kita dapati sebuah hadits yang menyatakan bahwa Nabi Muhammad SAW kurang menyenangi menyebut nama Allaah SWT kecuali dalam keadaan suci, sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Ai Juhaim dan riwayat Ahmad dan Ibnu Majah dan Hushain bin Mundzir. Jadi, wanita haid makruh membaca al Quran.


Wallaahu a’lam

 

Sumber: Buku “Tanya Jawab Agama Jilid II”, Tim PP Muhammadiyah Majelis Tarjih, Suara Muhammadiyah, Cetakan V, 2001

 

Belum ada Komentar untuk "Bolehkah Wanita Haid Membaca Al Quran?"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel