Haruskah Wudhu Kalau Mengantuk?
Pertanyaan:
Bagaimana
hukumnya orang yang mengantuk sampai kaget (saat dibangunkan)? (Pengajian
Muhammadiyah Cabang Arga Suka, Banjarnegara)
Jawaban:
Mungkin yang
dimaksud, batalkah wudhunya atau shoaltnya? Kalau demikian yang dimaksud, maka jawabannya
ialah bahwa orang mengantuk sampai kaget tidak batal wudhunya dan tidak batal
sholatnya. Hal itu dikarenakan yang membatalkan wudhu sekaligus sholat ialah
tidur, bukan sekedar mengantuk.
Lebih jelas
bisa dilihat dari hadits di bawah ini:
عن علي رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه و سلم: العينان وكاء السه فمن نام فليتوضأ
( أخرجه أبو داود)
Dari Ali ra. berkata, Rasulullaah SAW
bersabda: “Kedua mat aitu bagaikan tali dubur. Maka barang siapa telah
tertidur, berwudhulah.” (HR. Abu Dawud)
حديث ابن عباس رضي الله عنه أنه رأى رسول الله صلى الله عليه و سلم نام و هو ساجد حتى غط و نفخ ثم قام يصلى فقلت يا رسول الله إنك قد نمت قال: إن الوضوء لا يجب إلا على من نام مضطجعا فإنه إذا اضطجع استرخت مفاصله
(أخرجه
أصحاب السنن)
Hadits Ibnu Abbas ra. bahwa ia melihat
Rasulullaah SAW tidur sedang beliau dalam keadaan bersujud sehingga
mengdengkur, kemudian berdiri sholat. Maka aku (Ibnu Abbas ra.) berkata: “Hai
Rasulullaah SAW sesungguhnya engkau telah tidur.” Maka beliau SAW bersabda:
“Sesungguhnya wudhu itu tidak wajib, melainkan bagi orang yang tidur berbaring,
karena bila berbaring lemaslah sendi-sendinya.” (HR. Ashhabus Sunan)
Wallaahu
a’lam
Sumber:
Buku “Tanya Jawab Agama Jilid II”, Tim PP Muhammadiyah Majelis Tarjih, Suara
Muhammadiyah, Cetakan V, 2001
Belum ada Komentar untuk "Haruskah Wudhu Kalau Mengantuk?"
Posting Komentar