Haruskah Wudhu Kalau Mengantuk?

Haruskah Wudhu Kalau Mengantuk?


Pertanyaan:

Bagaimana hukumnya orang yang mengantuk sampai kaget (saat dibangunkan)? (Pengajian Muhammadiyah Cabang Arga Suka, Banjarnegara)

 

Jawaban:

Mungkin yang dimaksud, batalkah wudhunya atau shoaltnya? Kalau demikian yang dimaksud, maka jawabannya ialah bahwa orang mengantuk sampai kaget tidak batal wudhunya dan tidak batal sholatnya. Hal itu dikarenakan yang membatalkan wudhu sekaligus sholat ialah tidur, bukan sekedar mengantuk.

Lebih jelas bisa dilihat dari hadits di bawah ini:

عن علي رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه و سلم: العينان وكاء السه فمن نام فليتوضأ

( أخرجه أبو داود)

Dari Ali ra. berkata, Rasulullaah SAW bersabda: “Kedua mat aitu bagaikan tali dubur. Maka barang siapa telah tertidur, berwudhulah.” (HR. Abu Dawud)

 

حديث ابن عباس رضي الله عنه أنه رأى رسول الله صلى الله عليه و سلم نام و هو ساجد حتى غط و نفخ ثم قام يصلى فقلت يا رسول الله إنك قد نمت قال: إن الوضوء لا يجب إلا على من نام مضطجعا فإنه إذا اضطجع استرخت مفاصله 

(أخرجه أصحاب السنن)

Hadits Ibnu Abbas ra. bahwa ia melihat Rasulullaah SAW tidur sedang beliau dalam keadaan bersujud sehingga mengdengkur, kemudian berdiri sholat. Maka aku (Ibnu Abbas ra.) berkata: “Hai Rasulullaah SAW sesungguhnya engkau telah tidur.” Maka beliau SAW bersabda: “Sesungguhnya wudhu itu tidak wajib, melainkan bagi orang yang tidur berbaring, karena bila berbaring lemaslah sendi-sendinya.” (HR. Ashhabus Sunan)

 

 

Wallaahu a’lam

 

Sumber: Buku “Tanya Jawab Agama Jilid II”, Tim PP Muhammadiyah Majelis Tarjih, Suara Muhammadiyah, Cetakan V, 2001

  

Belum ada Komentar untuk "Haruskah Wudhu Kalau Mengantuk?"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel