Bolehkah Wudhu Dalam Keadaan Telanjang (Saat Mandi)?

 

Bolehkah Wudhu Dalam Keadaan Telanjang (Saat Mandi)?



Pertanyaan:

Sahkah seorang  yang dalam keadaan telanjang (dalam mandi) mengambil air sembahyang (wudhu)? (H. Hamdan Mahyuddin Habet SKM, Jalan Jendral Sudirman No. 145 Manna, Bengkulu Selatan)


Jawaban:

Berdasarkan hadits riwayat Abu Dawud dari Abu Ya'la bin Umayyah ra., orang yang mandi diperintahkan untuk bertutup, tidak terbuka dalam keadaan telanjang.

عن يعلى بن أمية رضي الله عنه قال: إن رسول الله صلى الله عليه و سلم رأى رجلا يغتسل بالبراز فصعد المنبر فحمد الله و أثنى عليه ثم قال: إن الله حي ستير يحب الحياء و الستر فإذا اغتسل أحدكم فليستتر (رواه أبو داود و النسائى)

Dari Ya'la bin Umayyah ra., ia berkata: sesungguhnya Rasulullaah SAW melihat seseorang yang mandi di tempat terbuka (dengan telanjang), maka ketika beliau naik mimbar dan sesudah membaca tahmid memuji Allaah SWT, beliau bersabda: "Sesungguhnya Allaah SWT itu mempunyai sifat malu dan menutup diri, maka Allaah SWT mencintai kepada orang yang mempunyai sifat malu dan menutup diri (di kala mandi), karena itu apabila salah satu di antaramu mandi, hendaknya menutup diri (bertutup)." (HR. Abu Dawud dan An Nasai)


Menjadi persoalan adalah arti falyastatir, dapat diartikan menutup diri dengan kain atau dengan alat seperti dalam tembok atau dengan pakaian basahan, atau keduanya, yakni memakai basahan di dalam tempat yang tertutup.

Melihat sebab wurudnya hadits di atas, nabi SAW melihat orang yang mandi di tempat terbuka dilihat umum, maka barulah mengambil tema dalam khutbahnya agar orang yang mandi, melakukannya di tempat yang tertutup, tidak dilihat orang banyak. Sehingga kalau mandinya sudah di tempat tertutup memakai pakaian basahan bukan merupakan kewajiban, tetapi keutamaan. Tegasnya sangat diutamakan pada waktu mandi memakai kain basahan. Demikian faham jumhur (sebagian besar) ulama, tetapi wajib di tempat tertutup.

Mengenai sah atau tidaknya wudhu dalam keadaan telanjang di waktu mandi, tidak kita dapati dasarnya (dalil). Yang kita dapati adalah dalam melakukan mandi, nabi SAW memulai dengan membasuh kedua tangannya kemudian membasuh kemaluannya kemudaian melakukan wudhu dan seterusnya sampai akhir. Demikian riwayat Bukhari dan Muslim dari Aisyah. Dan berdasarkan riwayat Ahmad, Abu Dawud, An Nasai dan At Tirmidzi serta Ibnu Majah dari Aisyah, nabi SAW tidak wudhu lagi sesudah mandi janabat.

Dalam hadits tidak diterangkan apakah nabi SAW di kala mandi itu telanjang atau tidak. Karena tidak ada yang menerangkan dalam berwudhu itu harus dalam keadaan tidak telanjang bulat atau tidak adanya larangan wudhu dalam keadaan telanjang bulat, maka tidak ada alasan menyatakan tidak sahnya orang yang wudhu dalam keadaan telanjang.


Wallaahu a’lam

 

Sumber: Buku “Tanya Jawab Agama Jilid II”, Tim PP Muhammadiyah Majelis Tarjih, Suara Muhammadiyah, Cetakan V, 2001

Belum ada Komentar untuk "Bolehkah Wudhu Dalam Keadaan Telanjang (Saat Mandi)?"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel