Adakah Larangan Sholat Jenazah Untuk Anak Nabi Muhammad SAW dan Bolehkah Bershalawat Untuk Selain Nabi SAW, Keluarga dan Shahabatnya?

 

Adakah Larangan Sholat Jenazah Untuk Anak Nabi Muhammad SAW dan Bolehkah Bershalawat Untuk Selain Nabi SAW, Keluarga dan Shahabatnya?

Pertanyaan:

1. Saya dengar sebuah sabda Nabi Muhammad SAW yang artinya, “Bahwa telah wafat Ibrahim putra Rasulullaah SAW berumur 18 bulan, tidak dishalatkan oleh Nabi”. Menurut keterangan teman saya, menshalatkan putra Rasulullaah SAW berarti menshalatkan Rasulullaah SAW itu sendiri, sedangkan Rasulullaah SAW itu pengisi surga yang tidak mungkin didoakan oleh ummatnya. Tetapi kenapa ketika Nabi Muhammad SAW wafat para shahabat menshalatkan jenazah Nabi SAW? Shalat apakah namanya itu?

2. Dalam sebuah buku tuntunan shalat karangan TA Latif Rusydi, terdapat kata-kata shalawat nabi yang diujungnya berbunyi “wa man tabi’ahu bi ihsanin ila yaumiddin”, padahal shalawat nabi itu khusus untuk Nabi SAW, para keluarganya dan shahabatnya saja. Bagaimanakah sebenarnya shalawat nabi yang digariskan oleh Rasulullaah SAW pada mulanya? Bagaimana kalau ada tambahan seperti tersebut di atas? (Arsyad Sanipar Sukaramai, Kec. Kuala Hulu, Kab. Batu)


Jawaban:

1. Para shahabat menshalatkan Nabi SAW adalah shalat jenazah yang caranya seperti apa yang kita lakukan waktu sekarang ini dengan takbir 4 kali, membaca al Fatihah, shalawat, doa dan salam.

Kami tidak memahami kata-kata, “Apabila menshalatkan putra Rasulullaah SAW itu berarti kita mendoakan Rasul SAW. Sedang Rasul SAW itu pengisi surga yang tidak mungkin didoakan oleh ummatnya.”

Yang jelas sekali kita ketahui, bahwa Allaah SWT memerintahkan kita ummat Islam supaya senantiasa mendoakan Nabi SAW. Firman Allaah SWT:


يٰٓأَيُّهَا الَّذِيْنَ أٰمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَ سَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا

“Wahai orang-orang yang beriman bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.” (QS. Al Ahzab ayat 56)


Seperti dalam shalawat yang senantiasa kita baca, allaahumma sholli ‘ala Muhammad dan as salamu ‘alaika ayyuhanabiyyu wa rahmatullahi wa barakatuh, yang kesemuanya itu ucapan-ucapan yang mendoakan kepada Nabi SAW semoga beliau diberi rahmat dan keselamatan.


2. Dalam membaca shalawat kepada Nabi SAW diakhiri dengan kata-kata wa man tabi’ahu bi ihsanin ila yaumiddin, itu tidak dilarang apabila yang dimaksud dalam shalawat itu memohonkan rahmat kepada Allaah SWT untuk Nabi di luar shalat, sebagaimana doa-doa yang lain, kita senantiasa mendoakan untuk segenap kaum muslimin.

Adapun kalau yang dimaksud shalawat itu di dalam shalat, memang kita tidak boleh menambah, karena memang telah ada tuntunan tertentu untuk Nabi SAW dan keluarganya (allaahumma sholli ‘ala Muhammad wa ali Muhammad dan seterusnya). Jadi jelasnya shalawat di luar shalat itu tidak ada halangannya apabila dengan memakai tambahan, umpamanya seperti tersebut di atas dan lain sebagainya. Malahan itu lebih baik karena selain mendoakan Nabi SAW beserta keluarganya juga mendoakan segenap orang yang mengikutinya.


Wallaahu a’lam

Sumber: Buku “Tanya Jawab Agama Jilid II”, Tim PP Muhammadiyah Majelis Tarjih, Suara Muhammadiyah, Cetakan V, 2001.

Belum ada Komentar untuk "Adakah Larangan Sholat Jenazah Untuk Anak Nabi Muhammad SAW dan Bolehkah Bershalawat Untuk Selain Nabi SAW, Keluarga dan Shahabatnya?"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel