Benarkah Jumlah Minimal Jamaah Shalat Jumat Adalah Empat Puluh Orang?

 

Benarkah Jumlah Minimal Jamaah Shalat Jumat Adalah Empat Puluh Orang?

Pertanyaan:

Di desa saya bertugas dulu, penduduknya sedikit sekali. Kalau melakukan shalat Jumat, jamaahnya kurang dari empat puluh orang. Maka setelah selesai shalat Jumat, dilakukan shalat Dhuhur, menurut istilah setempat adalah “ditempel dengan Dhuhur”. Setelah saya terangkan tidak ada cara ditempel dengan shalat Dhuhur itu, masyarakat di desa saya itu tidak lagi mengerjakannya. Untuk lebih mantapnya, saya tanyakan apakah ada dalil yang mengharuskan shalat Jumat yang anggota jamaahnya kurang dari empat puluh harus ditempel dengan shalat Dhuhur? (A. Hali Kadir, guru MTs Muhammadiyah Palembang)

Jawaban:

Memang tidak kita dapati adanya dalil yang kuat untuk melakukan shalat Jumat kurang dari empat puluh anggota jamaah harus ditempel (dilanjutkan) sesudahnya dengan shalat Dhuhur, kecuali ikhthiyat (kehati-hatian). Dan karena hal itu tidak ada tuntunan, maka tidak ada jalan untuk mengerjakannya.

Kalau melakukan shalat Jumat harus dilangsungkan oleh empat puluh anggota jamaah, hal itu termasuk masalah khilafiyah di kalangan madzhab, yang di mana hal itu masuk pada syarat sahnya shalat Jumat. Ulama Hanafiyah mensyaratkan sahnya shalat Jumat ialah tiga orang, selain imam. Dengan tiga orang dan satu imam, berarti empat orang menjadi syarat sahnya shalat Jumat, sekalipun pada saat khutbah yang mendengarkan hanya seorang saja dan setelah melangsungkan shalat, makmum berjumlah tiga orang.

Menurut ulama Malikiyah, jamaah shalat Jumat itu paling sedikit adalah dua belas orang kecuali imam, dan semua anggota jamaah Jumat itu harus orang-orang yang memang berkewajiban untuk melakukan shalat Jumat. Maka tidak sah kalau shalat Jumat terdiri dari dua belas makmum, tetapi salah satunya adalah wanita atau musafir atau anak kecil.

Ulama Syafi’iyah dan Hambaliyah mensyaratkan shalat Jumat harus terdiri dari empat puluh orang, atau sebagian riwayat Hambaliyah lima puluh orang. Perbedaan pendapat tentang jumlah itu ada yang mendasarkan pada arti kata jamak cukuplah tiga saja, tetapi ada yang mendasarkan pada riwayat Jabir. Ia menyatakan bahwa berdasarkan sunnah yang telah berjalan, kalau ada orang empat puluh dan lebih, berdirilah shalat Jumat. Al Baihaqi berkata bahwa riwayat Jabir itu tidak dapat dijadikan hujjah. Ada riwayat lain, yakni riwayat Ka’ab bin Malik, yang menyatakan bahwa shalat Jumat pertama di Baqi’ terdiri dari empat puluh orang. Riwayat ini selain perlu diteliti tentang perawi-perawinya, juga tidak membatasi jumlah minimal atau apling sedikit bolehnya shalat Jumat. Riwayat itu hanya menceritakan jumlah orang yang turut melangsungkan shalat Jumat pertama.

Yang jelas, bahwa shalat Jumat itu sebagai yang disepakati jumhur ulama harus dilakukan dengan berjamaah. Hal ini didasarkan pada hadits riwayat Abu Dawud dari Thariq bin Syihab, sebagaimana yang tersebut pada HPT (Himpunan Putusan Tarjih), pada kitab Shalat Jama’ah dan Jumat. Mengenai batas minimum tidak disebutkan dalam hadits-hadits, sehingga melangsungkan shalat Jumat tidak dibatasi jumlah minimal dan maksimal, yang terpenting adalah secara berjamaah.


Wallaahu a’lam

 

Sumber: Buku “Tanya Jawab Agama Jilid II”, Tim PP Muhammadiyah Majelis Tarjih, Suara Muhammadiyah, Cetakan V, 2001

Belum ada Komentar untuk "Benarkah Jumlah Minimal Jamaah Shalat Jumat Adalah Empat Puluh Orang?"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel