Hukum Duduk Sejenak Setelah Sujud



Pertanyaan:

Saya sering melihat sebagian besar jamaah sholat selalu duduk sejenak dengan baik atau sempurna waktu akan berdiri setelah sujud yang kedua. Dalam hati saya menyenangi yang demikian tapi saya tidak melakukan demikian karena tidak tahu alasan yang pasti dan guru saya tidak mengajarkannya. Saya sangat berharap mendapatkan jawaban dengan alasan alasan yang pasti atau sunnah Nabi. (Yuhelam Mahyuddin, Jalan Joni Anwar P/20 Lapai - Nanggolo, Padang, Sumbar)


Jawaban:

Duduk sejenak sesudah sujud kedua sebelum berdiri pada rokaat berikutnya didasarkan pada Hadis nabi riwayat Bukhori:

حديث مالك بن  الحويرت ثم رضي الله عنه أنه رأى النبي صلى

 الله عليه وسلم يصلي فإذا كانا في وتر صلاته لم   ينهض 

حتى يستوى قاعدا  (رواه البخاري)


Hadis Malik bin Huwairit bahwa ia mengetahui nabi sallallahu alaihi wasallam melaksanakan sholat, maka apabila beliau berada dalam rakaat ganjil dari sholatnya beliau sebelum berdiri duduk dulu sehingga lurus duduknya (HR. Bukhori)


Dalam satu lafadz yang diriwayatkan pula oleh Bukhori berbunyi:

فإذا رفع رأسه من السجدة الثانية جلس واعتمد على الأرض 

ثم قام (رواه البخاري)


Apabila beliau mengangkat kepalanya dari sudut yang kedua beliau duduk dan menekan kepada tanah lalu berdiri ( HR. Bukhori)


Wallaahu a’lam


Sumber: Buku “Tanya Jawab Agama Jilid II”, Tim PP Muhammadiyah Majelis Tarjih, Suara Muhammadiyah, Cetakan V, 2001

Belum ada Komentar untuk "Hukum Duduk Sejenak Setelah Sujud"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel