Makmum Mendahului Imam. Apa Hukum dan Konsekuensinya?

Makmum Mendahului Imam. Apa Hukum dan Konsekuensinya?


Pertanyaa:

Dalam suatu buku yang saya baca, diterangkan bahwa dalam shalat berjamaah makmum sering mendahului imam, sehingga shalatnya tidak sah. Tetapi saya mendapat ceramah agama dari seseorang bahwa makmum yang mendahului imam, shalatnya tidak mendapat pahala lipat 27 kali, yang berarti shalatnya sah. Sahkah shalat makmum yang mendahului imam, ataukah sah hanya saja tidak mendapat pahala berjamaah? Mohon penjelasannya. (Ismail WA. lgn. No. 410 Bangkalan)


Jawaban:

Perbedaan pendapat mengenai masalah ini telah lama terjadi, baik makmum mendahului takbir maupun dalam mengangkat kepala di kala i’tidal atau bangun dari ruku’. Dalam masalah makmum mendahului takbirotul ikhrom imam, menurut Malik dan Abu Hanifah tidak mencukupinya, artinya tidak sah. Sedang pendapat Syafi’i, ada dua pendapat, salah satunya menyatakan tidak sah, yang lain menyatakan sah. Mengenai mengangkat kepala yang dilakukan oleh makmum sebelum imam melakukan, jumhur (sebagian besar) ulama menganggap sah makmum itu, hanya saja menganggap perbuatan demikian tidak baik. Sebagian ulama menganggap bahwa shalatnya batal.

Perbedaan pendapat tersebut, didasarkan pada hadits yang kelihatannya ta’arudh atau bertentangan, yakni hadits yang menyatakan bahwa nabi Muhammad SAW shalat berjamaah beserta shahabat, setelah takbir beliau SAW mengisyaratkan pada shahabat untuk tetap di tempat menunggu beliau mandi, baru setelah itu nabi Muhammad SAW kembali menjadi imam jamaah tersebut. Hal ini berarti takbirotul ikhrom beliau setelah mandi didahului oleh takbirotul ikhrom jamaah. Hal ini dapat dilihat pada hadits riwayat Ahmad dan Abu Dawud sebagai berikut:

عن أبي بكرة رضي الله عنه قال : إن النبي صلى الله عليه و سلم استفتح الصلاة فكبر ثم أوماء إليهم : أن مكانكم ثم دخل ثم خرج و رأسه يقطر فصلى بهم فلما قضى الصلاة قال : إنما أنا بشر مثلكم و إني كنت جنبا

 (رواه أحمد و أبو داود) 

Dari Abu Bakroh ra. ia berkata: bahwa nabi Muhammad SAW memulai shalat dan bertakbir. Kemudian beliau berisyarat kepada jamaah, menyuruh mereka tetap di tempat. Kemudian nabi Muhammad SAW masuk ke rumahnya, dan sesaat kemudian beliau keluar sedang kepalanya menitik-nitikkan air, lalu beliau shalat bersama jamaah (yang masih dalam keadaan berdiri menunggu). Sesudah beliau selesai shalat, beliau bersabda: “Saya ini seorang manusia seperti kamu dan saya tadi baru saja junub.”

(HR. Ahmad dan Abu Dawud)


Di samping hadits di atas, juga ada hadits yang mewajibkan untuk mengikuti imam dan adanya ancaman bagi makmum yang mendahului imam sebagai berikut:

عن أبي هريرة رضي الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : إنما جعل الإمام ليؤتم به، فإذا كبر فكبروا و لا تكبروا حتى يكبر و إذا أركع فاركعوا و لا تركعوا حتى يركع و إذا سجد فاسجدوا و لا تسجدوا حتى يسجد

(رواه أحمد و أبو داود)

Dari Abu Huroiroh ra. ia berkata : bersabda Rasulullaah SAW : “Iman itu untuk diikuti. Maka apabila ia telah bertakbir, bertakbirlah kamu. Janganlah kamu takbir sebelum ia (imam) bertakbir. Dan apabila ia telah ruku’, ruku’lah kamu dan janganlah kamu ruku’ sebelum ia (imam) ruku’. Dan apabila ia sujud, sujudlah kamu. Dan janganlah kamu sujud, sehingga ia bersujud. 

(HR. Ahmad dan Abu Dawud dari Abu Huroiroh)


عن أنس بن مالك رضي الله عنه  قال: قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : أيها الناس إني إمامكم فلا تستبتوني بالركوع ولا بالسجود و لا بالقيام و لا بالعقود و لا بالإنصراف

(رواه أحمد و مسلم)

Dari Anas bin Malikra. ia berkata: bersabdalah Rasulullaah SAW : “Wahai segenap manusia, sesungguhnya aku imammu. Karena itu janganlah kamu mendahuluiku dengan ruku’, dan janganlah pula dengan sujud, janganlah pula dengan tegak berdiri, janganlah pula dengan duduk, jangan pula dengan berpaling (dalam salam)

(HR. Ahmad dan Muslim dari Anas bin Malik)


عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : أما يخشى أحدكم إذا رفع رأسه قبل الإمام أن يحول الله رأسه حمار أو يحول الله صورته صورة حمار

(رواه الجماعة)

Dari Abu Huroiroh ra. ia berkata : bersabda Rasulullah SAW : “Apabila seseorang diantara kamu tidak takut, apabila mengangkat tangannya sebelum imam, akan dipalingkan Allaah SWT kepalanya menjadi kepala keledai atau dipalingkan Allaah SWT rupanya (wajah) menjadi rupa keledai.”

(HR. Jamaah dari Abu Huroiroh)


Dari hadits-hadits di atas, tidak adanya perintah untuk mengulang shalat bagi makmum yang mendahului imam, untuk itu sangat sulit untuk menetapkan bahwa mendahului imam itu merupakan sesuatu yang membatalkan shalat, juga tidak adanya keterangan yang menunjukkan tidak berfungsinya shalat yang dilakukan oleh makmum yang mendahului imam.

Atas dasar itu dan adanya ancaman dalam hadits di atas, menunjukkan bahwa perbuatan yang demikian adalah perbuatan yang jelek kalau dengan kesengajaan, yang perlu dijaga untuk dijauhi. Dan kalau disengaja melakukan demikian termasuk perbuatan dosa, sekalipun tidak membatalkan shalatnya. Hanya saja karena mengikuti imam termasuk persyaratan berjamaah dapat diambil pengertian bahwa shalat jamaahnya tidak tercapai yang dengan sendirinya pahala jamaah juga tidak didapat. Kesimpulan ini sebagaimana pendapat jumhur ulama, seperti tersebut dalam Bidayatul Mujtahid  I halaman 154.


Wallaahu a’lam

Sumber: Buku “Tanya Jawab Agama Jilid II”, Tim PP Muhammadiyah Majelis Tarjih, Suara Muhammadiyah, Cetakan V, 2001

Belum ada Komentar untuk "Makmum Mendahului Imam. Apa Hukum dan Konsekuensinya?"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel