Masbuq (Tertinggal) dalam Shalat Jumat, Apa yang Harus Kita Lakukan?

Masbuq (Terlambat) dalam Shalat Jumat


Pertanyaan:

Bila orang tidak melakukan shalat Jumat atau masbuq, apakah melakukan shalat Jumat dua rakaat atau shalat Dhuhur? Dalam hadits riwayat Abu Dawud dari Thariq dan Syihab ada hadits riwayat Ahmad dari Aisyah, tidak ada yang menerangkan shalat Dhuhur. Bagaimana hubungannya dengan surat Jumah ayat 9? Mohon penjelasannya. (Arief Asfar, Boja Kab. Kendal)


Jawaban:

Ada dua masalah yang anda tanyakan, yakni:

1. Makmum shalat Jumat masbuq artinya tertinggal.

2. Orang yang tidak melakukan shalat Jumat.

Jawaban no. 1

Orang yang masbuq, artinya makmum yang tertinggal dalam melakukan shalat Jumat, yang datang ketika imam telah melakukan ruku’ atau sujud atau bahkan telah melakukan tahiyyat akhir, berdasarkan pendapat para ulama madzhab, harus melakukan shalat Dhuhur. Sedangkan berdasarkan riwayat-riwayat di bawah, makmum yang masbuq shalat Jumat tidak perlu melakukan shalat Dhuhur, tetapi cukup menyempurnakan kekurangannya.

Hadits riwayat Bukhari dan Muslim dan ahli hadits yang lain:

إذا سمعتم الإقامة فامشوا إلى الصلاة و عليكم السكينة و الوقار و لا تسرعوا فما أدركتم فصلوا و ما فاتكم فأتم 

(رواه البخاري و مسلم و غيرهما)

Apabilankamunmendengar iqomah, hendaknya kamu berjalan menuju tempat shalat dengan tenang dan jangan tergesa-gesa. Apa yang kamu dapati pada shalat itu, kamu kerjakan dan apa yang terluput (terlewat), kamu sempurnakan (HR. Bukhari, Muslim dan lainnya)


Hadits riwayat Bukhari dan Muslim pula:

إذا ثوب بالصلاة فلا يسعى إليها أحدكم ولكن ليمش و عليه السكينة و الوقار فصل ماأدركت و اقض ما سبقك

 (رواه البخار و مسلم)

Apabila dimulai iqomah untuk shalat, maka janganlah seseorang diantaramu berlari-lari, tetapi hendaklah ia berjalan dengan tenang dan tentram. Maka shalatlah dengan yang kau dapati dan penuhi apa yang terlampau. (HR. Bukhari dan Muslim)


Jawaban No. 2

Mengenai orang yang tidak diwajibkan shalat Jumat (karena dikecualikan oleh hadits riwayat Abu Dawud dari Thariq bin Syihab) ialah hamba sahaya, wanita, anak-anak dan orang-orang sakit, maka wajib melakukan shalat Dhuhur berdasarkan perintah umumnya yakni melakukan shalat Dhuhur setiap waktu siang sesudah matahari tergelincir.

Riwayat Ahmad, An Nasai dan At Tirmidzi dari Jabir ra.

عن جابر بن عبد الله رضي الله عنه قال: إن النبي صلى الله عليه و سلم جاءه جبريل عليه السلام فقال له: قم فصله فصلى الظهر حين زالت الشمس

 ( رواه أحمد و النسائي و الترميذي)

Diriwayatkan oleh Jabir ra. : Sesungguhnya telah datang kepada nabi Muhammad SAW malaikat Jibril dan berkata kepadanya: “Berdirilah untuk melakukan shalat, maka nabi Muhammad SAW shalat Dhuhur ketika matahari telah tergelincir, …. -dan seterusnya- ( HR. Ahmad, An Nasai, At Tirmidzi)


Jadi melakukan sholat Dzuhur tidak berdasarkan hadits riwayat Abu Dawud dari Thariq bin Syihab, tetapi pokok yang berlaku umum, yaitu setiap hari di kala tergelincirnya matahari Allaah SWT memerintahkan sholat sebagai tersebut pada surat al Isro’ ayat 78 yang pelaksanaannya disebutkan sholat Dzuhur seperti tersebut pada hadits riwayat Ahmad, An Nasai dan At Tirmidzi di atas. Dan ayat 9 surat al Jumuah merupakan perintah khusus di hari Jumat diwajibkan sholat Jumat bagi orang-orang mukmin. Hadis riwayat Abu Dawud dari Thariq bin Syihab merupakan bayan atau perintah penjabaran atau pelaksanaan sholat Jumat, mengecualikan empat orang tadi. Kepada mereka yang memenuhi syarat taklif masih terkena perintah umum ayat 78 surat al Isro’ dan hadis riwayat Ahmad, An Nasai dan At-Tirmidz seperti tersebut di atas, yaitu sholat Dzuhur.


Wallaahu a’lam

Sumber: Buku “Tanya Jawab Agama Jilid II”, Tim PP Muhammadiyah Majelis Tarjih, Suara Muhammadiyah, Cetakan V, 2001


Belum ada Komentar untuk "Masbuq (Tertinggal) dalam Shalat Jumat, Apa yang Harus Kita Lakukan?"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel