Shalat dengan Mata Kaki Tertutup, Sah?

Bagaimana Hukum Shalat dengan Mata Kaki Tertutup

Pertanyaan:

Tidak sahnya shalat bila mata kaki tertutup, adalah berdasarkan hadits riwayat Abu Dawud dengan sanad shahih menurut syarat Muslim. Mohon dilihat pada kitab Riyadhush Shalihin pada bab Libas, mohon penjelasannya. (Sukri Karim Jl. Let. Jend. Suprapto No. 99 Tebing Tinggi, Sumut)


Jawaban:

Untuk jelasnya persoalan, baiklah dilihat dulu hadits yang dijadikan dasar untuk tidak sahnya shalat karena menutup mata kaki sebagai berikut:

عن أبي هريرة قالبينما رجل يصلي مسبلاً إزاره إذ قال له رسول الله صلى الله عليه وسلم: {اذهب فتوضأ، فذهب فتوضأ ثم جاء، ثم قالاذهب فتوضأ، فذهب فتوضأ ثم جاء، فقال له رجليا رسول الله، مالك أمرته أن يتوضأ؟ ثم سكت عنه فقالإنه كان يصلي وهو مسبل إزارهوإن الله جل ذكره لا يقبل صلاة رجل مسبل

( رواه أبو داود بإسناد صحيح على شرط مسلم)


Abu Hurairah ra. berkata: Ketika ada seorang sedang shalat, sedang kainnya menjulur ke bawah, maka Nabi SAW pun bersabda kepada orang tersebut: “Pergilah dan wudhulah.” Maka orang itu pergi dan berwudhu, kemudian datang lagi dan bersabda Rasulullaah SAW: “Pergilah dan berwudhulah.” Maka seseorang bertanya kepada Rasulullaah SAW: “Wahai Rasulallaah SAW mengapa Anda menyuruhnya untuk berwudhu kemudian didiamkan?” Maka Rasulullaah SAW bersabda: “Sesungguhnya ia telah shalat dengan kain yang menjulur ke bawah, dan sesungguhnya Allaah SWT tidak menerima shalat seseorang yang kainnya menjulur ke bawah (HR. Abu Dawud dengan sanad Shohih menurut syarat Muslim)


Istimbath hukum: tidak sahnya shalat berpakaian menutup kaki, dengan hanya alasan sabda Nabi SAW, “innallaaha laa yaqbalu shalaata rajulin musbilin”, belum sempurna dalam istidlal (pengambilan dalil).


Pertama harus memahami dari rentetan dalil-dalil yang lain, di samping rentetan pengertian dari hadits itu sendiri. Mengapa Nabi SAW menyuruh orang yang memakai kain yang menjulur ke bawah itu untuk mengulang wudhunya, bukan shalatnya saja? Jawabannya adalah karena orang itu berdosa, bersikap sombong dan bermegah-megah dengan memakai kain yang menjulur ke bawah (musbilul izar) yang berakibat tidak diterima shalatnya.


Hal ini dapat dilihat dari hadits-hadits lain, seperti hadits Umar, riwayat Bukhari dan Muslim yang artinya, “Siapa yang menarik kainnya dengan penuh kebanggaan/kesombongan, Allaah SWT tidak memperhatikannya di hari kiamat.” Demikian pula hadits muttafaqun ‘alaih, dari Abu Hurairah yang artinya, “Allaah SWT tidak melihat (memperhatikan) pada hari kiamat nanti terhadap orang yang menarik kainnya (jarra izaarahu).


Abu Dzar menyatakan bahwa tiga orang yang tidak diperhatikan dan tidak dibersihkan dosanya bahkan akan mendapat siksa yang pedih, diantaranya adalah al musbilu (isbal) dalam riwayat lain musbilu izaarahu. Hadits ini diriwayatkan Abu Dawud dan At Tirmidzi dari Abu Jary Jabir bin Salim, dalam hadits yang panjang, antara lain:


لا تحقرن من المعروف شيئا و أن تكلم أخاك و أنت منبسط إليه و جهك إن ذلك من المعروف و ارفع إزارك إلى نصف الساق فإن أبيت فإلى الكعبين و إياك و إسبال الإزار فإنها من المخيلة و إن الله لا يحب المخيلة ..… إلخ


Janganlah kamu meremehkan kebaikan sedikit pun, sekali pun hanya engkau berbicara dengan temanmu dan engkau berbicara dengan temanmu dan engkau tunjukkan mukamu cerah padanya, yang demikian itu termasuk kebaikan, dan tinggikan kainmu sampai tengah-tengah betismu, kalau toh engkau enggan maka pakailah kain itu sampai mata kaki dan jauhilah berpakaian dengan menjulurkan kainnya karena yang demikian termasuk bermegah-megah (sombong) sedang Allaah SWT tidak menyukai orang yang bermegah-megah….. dst. (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)


Kemudian hadits riwayat al Bukhari dari Ibnu Umar menyebutkan, yang artinya, “Siapa yang menjulurkan kain sampai di bawah mata kaki maka akibatnya di dalam neraka.”


Hadits-hadits di atas dipahami secara utuh, yakni menjulurkan kain sampai ke bawah mata kaki dengan sikap berbangga penuh kesombongan itu dilarang dan berdosa. Kalau shalat dalam keadaan demikian, menjadikan shalatnya tidak diterima, bahkan harus diulang dengan berwudhu lebih dulu untuk membersihkan diri dari dosa. Jadi larangan bukan pada menutup mata kakinya, tetapi pada berkain menjulur ke bawah sampai di bawah mata kaki dengan sikap kesombongan dalam berpakaian, karena Nabi SAW tidak melarang orang dalam shalat menutup mata kakinya dengan memakai khuffain (sepatu yang menutup mata kaki) yang pada waktu wudhu hanya diusap, tidak dibasuh. Sabda Nabi Muhammad SAW:


إذا توضأ أحدكم فلبس الحفين فليمسح عليهما وليصل و لا يخلعهما إن شاء إلا من جنابة

(رواه الدارقطني و الحاكم)


Apabila salah satu di antaramu berwudhu dan memakai khuffain (sepatu) maka usaplah keduanya dan shalatlah, jangan mencabutnya (melepasnya) bila menghendaki, kecuali apabila junub

(HR. Ad Daruquthni dan al Hakim)


Dalam pengertian ilal ka’bain, sampai kedua mata kaki bukan berarti tidak menutup, karena pengertian ila dapat diartikan “sampai termasuk”, seperti basuhlah kakimu sampai mata kaki, artinya termasuk mata kaki harus dibasuh.




Wallaahu a’lam

Sumber: Buku “Tanya Jawab Agama Jilid II”, Tim PP Muhammadiyah Majelis Tarjih, Suara Muhammadiyah, Cetakan V, 2001.

Belum ada Komentar untuk "Shalat dengan Mata Kaki Tertutup, Sah?"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel