Bagaimana Bunyi (Ucapan/Redaksi) Akad Nikah?

Bagaimana Bunyi (Ucapan/Redaksi) Akad Nikah?



Pertanyaan:

Bagaimana bunyi akad nikah antara wali pemgantin perempuan kepada calon pengantin laki-laki dengan menggunakan bahasa Arab? (M. Ramli Hasan, Pakunden, Banyumas)


Jawaban:

Sebenarnya akad nikah itu dapat saja dilakukan dengan bahasa Indonesia. Hanya saja di kalangan ulama menyaratkan dalam akadnya itu dengan kata nikah atau kata zawij, tidak boleh dengan kata jodoh atau partner atau pasangan, dan sebagainya.

Kalau dalam bahasa Arab, dapat berbentuk antara lain:

Kalau walinya adalah ayah mempelai perempuan:

يَا فُلَانُ أَنْكَحْتُكَ وَ زَوَّجْتُكَ بِنْتِيْ فُلَانَةُ بِمَهْرِ الْقُرْآنِ

Hai Fulan, aku nikahkan dan aku kawinkan kamu dengan anak perempuanku, Fulanah, dengan mas kawin kitab al Quran.

Kata-kata ini disebut ijab, sedangkan qabulnya antara lain dapat berbunyi:

قَبِلْتُ نِكَاحَهَا وَ تَزْوِيْجَهَا لِيْ بِالْمَهْرِ الْمَذْكُوْرِ

Saya menerima pernikahan dan perkawinannya (Fulanan) bagi saya sendiri dengan mas kawin yang disebutkan tadi (tersebut).

Kalau lebih lengkapnya lagi, dalam kitab Minhajul Muslim disebutkan bahwa sighat (ungkapan/redaksi) aqad terdiri dari kata awal calon mempelai pria kepada wali, yang dijawab oleh wali dan diterima kembali oleh mempelai laki-laki, sehingga bentuknya antara lain dapat berbunyi:

زَوِّجْنِيْ ابْنَتَكَ فُلَانَةُ بِمَهْرِ الْقُرْآنِ

Kawinkan aku dengan anak perempuanmu, Fulanah, dengan mahar kitab al Quran.

Ucapan wali sebagai kesanggupan:

زَوَّجْتُكَ ابْنَتِيْ فُلَانَةُ بِمَهْرِ الْقُرْآنِ

Aku nikahkan engkau dengan anak perempuanku, Fulanah, dengan mahar kitab al Quran.

Penerimaan mempelai laki-laki terhadap pernikahan itu:

قَبِلْتُ نِكَاحَهَا مِنْ نَفْسِيْ بِالْمَهْرِ الْمَذْكُوْرِ

Aku terima pernikahannya (Fulanah) untukku dengan mas kawin yang telah disebutkan tadi (tersebut).

Kalau kita kaji dalam hadits, akan kita dapati bahwa Nabi Muhammad SAW pernah menikahkan seorang lelaki dengan seorang perempuan dengan mengatakan:

قَدْ مَلَّكْتُهَا بِمَا مَعَكَ مِنَ الْقُآنِ

Aku telah memilikkan engkau keladanya (Fulanah) dengan (mahar) al Quran yang ada padamu. (HR. Bukhari)

Dengan demikian, kata-kata (redaksi) yang digunakan mengucapkan ijab dan qabul selain nikah dan ziwaj, dapat pula dengan kata tamlik. Penggunaan kata tamlik ini dibenarkan oleh Imam Ats Tsauri, Abu Ubaid dari Abu dawud, sedang jumhur ulama hanya memakai kata nikah atau ziwaj.


Wallaahu a’lam

Sumber: Buku “Tanya Jawab Agama Jilid II”, Tim PP Muhammadiyah Majelis Tarjih, Suara Muhammadiyah, Cetakan V, 2001.


Belum ada Komentar untuk "Bagaimana Bunyi (Ucapan/Redaksi) Akad Nikah?"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel