Budaya Tukar Cincin Sebelum Pernikahan, Bolehkah?

Budaya Tukar Cincin Sebelum Pernikahan, Bolehkah?


Pertanyaan:

Pada zaman sekarang, sebelum perkawinan/pernikahan ada suatu adat kebiasaan yang dilakukan yaitu “tukar cincin” sebagai pengikat, mohon penjelasan:

1. Bagaimana hukumnya kalau hal itu dijadikan sebagai pengikat?

2. Halalkah seorang gadis dibawa ke mana saja?

3. Kalau hal itu melanggar, mana dalilnya?

4. Bagaimana sejarah tukar cincin itu asal mulanya?

5. Dari mana asalnya dan siapa yang membawa kebudayaan itu ke Indonesia?

6. Apakah di zaman Nabi Muhammad SAW sudah ada kebiasaan tukar cincin itu?

(Pembaca Suara Muhammadiyah)


Jawaban:

Pertama, tukar cincin, sepengetahuan kami asal mulanya dari orang Barat terutama dibawa oleh orang Belanda yang pernah menjajah kita ratusan tahun.

Kedua, tukar cincin belum merupakan ikatan secara agama tetapi hanya merupakan ikatan lahiriah sebagai adat baru yang diadakan orang pada masa kini meniru adat Barat. Maka belum halal wanita untuk bergaul bebas sebab nanti akan terjadi apa yang dinamakan khalwah, di mana khalwah itu dilarang Nabi Muhammad SAWdi dalam hadits berikut:


 عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ قَالَ : لَا يَخْلُوَنَّ  أَحَدُكُمْ بِاِمْرَأَةٍ  إِلَّا مَعَ ذِيْ مَحْرَمٍ

 (رواه البخاري و مسلم)

Dari Abbas ra. bahwa Rasulullaah SAW bersabda:”Jangan sekali-kali seorang diantara kamu berkhalwah (menyendiri) dengan seorang wanita kecuali beserta dengan mahromnya.”

(HR. Bukhari dan Muslim)


Ketiga, pada zaman Nabi Muhammad SAW tidak ada sama sekali perintah tukar cincin.



Wallaahu a’lam

Sumber: Buku “Tanya Jawab Agama Jilid II”, Tim PP Muhammadiyah Majelis Tarjih, Suara Muhammadiyah, Cetakan V, 2001.


Belum ada Komentar untuk "Budaya Tukar Cincin Sebelum Pernikahan, Bolehkah?"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel