Umroh Sunnah saat Haji, Bolehkah?

Umroh Sunnah saat Haji, Bolehkah?


Pertanyaan:

Banyak diantara para jamaah haji yang melakukan umroh sunnah. Apakah umroh sunnah dalam musim haji itu ada? Sebab menurut edaran buku dari Pemerintah Saudi Arabia, menyatakan umroh sunnah pada musim haji itu tidak ada. Bagaimana pula kalau ada yang mengatakan bahwa orang yang melakukan umroh sunnah 7 (tujuh) kali sama dengan melakukan ibadah haji sekali? Mohon penjelasan. (Penyalur Suara Muhammadiyah di Pacitan)


Jawaban:

Larangan untuk melakukan ibadah umroh sunnah di bulan haji tidak kami dapati. Namun Nabi Muhammad SAW tidak pernah melaksanakannya. Demikian pula tidak ada dasar yang kuat, yang menyatakan bahwa tujuh kali umroh sunnah sama dengan sekali ibadah haji. Yang ada ialah sabda Nabi Muhammad SAW yang mengatakan:

العُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا 

(رواه أحمد و البخاري و مسلم)

Melakukan umroh sampai melakukan umroh lagi, dapat menutup dosa kesalahan antara keduanya (tentu kalau jarak antara kedua umroh itu tetap mengerjakan kebaikan). (HR. Ahmad, Bukhari dan Muslim)


Hadits lain riwayat Ahmad, at Tirmidziy dan an Nasai dari Ibnu Mas’ud berbunyi sebagai berikut:

Lakukan berikutnya, haji dan umroh, karena keduanya dapat meniadakan kefakiran dan dosa, seperti embusan tukang besi dapat membersihkan kotoran besi, emas dan perak. Tiada pahala bagi haji yang mabrur kecuali surga. (HR. Ahmad, at Tirmidziy dan an Nasai dari Ibnu Mas’ud dengan nilai shahih)


Wallaahu a’lam

Sumber: Buku “Tanya Jawab Agama Jilid II”, Tim PP Muhammadiyah Majelis Tarjih, Suara Muhammadiyah, Cetakan V, 2001.

Belum ada Komentar untuk "Umroh Sunnah saat Haji, Bolehkah?"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel