Bagaimana Hukum Menikah dengan Janda Paman?

Bagaimana Hukum Menikah dengan Janda Paman?


Pertanyaan:

Saya mempunyai paman dari pihak ayah (adik ayah saya), kawin dengan seorang wanita dan dikaruniai seorang putera dan karena sesuatu sebab (takdir Allaah) paman saya itu meninggal dunia. Bagaimana hukumnya kalau kakak saya bermaksud menikahi wanita janda paman saya (yang berarti juga paman kakak saya)? Bagaimana pula kalau telah terlanjur nikah? (Langganan Suara Muhammadiyah No. 8012, Cilandak, Jakarta)

Jawaban:

Dari seginhukum boleh, karena tidak termasuk yang dilarang. Seperti ketahui bahwa wanita yang haram dinikahi adalah karena empat sebab, pertama, karena hubungan nasab, kedua, karena hubungan susuan, ketiga, karena hubungan semenda*, keempat, karena sumpah li’an.

Antara kakak Anda dan janda paman Anda tidak ada hubungan nasab atau hubungan darah, tidak ada hubungan susuan. Kemungkinan yang ada ialah hubungan semenda. Tetapi kalau kita lihat wanita-wanita yang haram dinikahi karena hubungan semenda, tidak termasuk janda paman. Sebagaimana yang kita dapati bahwa rincian wanita yang haram dinikahi karena hubungan semenda seperti yang tersebut pada surat an Nisa ayat 23 ialah:

Pertama, mertua, yakni ibu kandung istri. Demikian pula nenek istri dari garis ibu atau ayah dan seterusnya ke atas. Tidak disyaratkan bahwa antara suami-istri telah berhubungan kelamin.

Kedua, anak tiri, dengan syarat telah terjadi hubungan kelamin antara suami dengan ibu anak tiri itu. Kalau belum pernah terjadi hubungan kelamin antara suami dengan ibu anak tiri tersebut, kemudian suami-istri itu bercerai, maka anak tiri tersebut boleh dinikahi.

Ketiga, menantu, yaitu istri anak, istri cucu (dari anak laki-laki maupun perempuan) dan seterusnya ke bawah, tanpa syarat telah terjadi hubungan kelamin antara suami-istri seperti tersebut di atas.

Keempat, ibu tiri, yaitu janda ayah, tanpa syarat antara ayah dengan ibu tiri selama dalam perkawinan telah berhubungan kelamin.

*) hubungan kekeluargaan karena ikatan perkawinan.


Wallaahu a’lam

Sumber: Buku “Tanya Jawab Agama Jilid II”, Tim PP Muhammadiyah Majelis Tarjih, Suara Muhammadiyah, Cetakan V, 2001.


Belum ada Komentar untuk "Bagaimana Hukum Menikah dengan Janda Paman?"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel