Menyebarluaskan Kedudukan/Status Anak Zina dan Enam Hal Dibolehkannya Menyebutkan Aib Orang Lain

Menyebarluaskan Kedudukan/Status Anak Zina dan Enam Hal Dibolehkannya Menyebutkan Aib Orang Lain


Pertanyaan:
Anak Zina tidak berdosa, yang berdosa adalah orang tuanya. Bolehkah menyebarluaskan kedudukan anak itu ketika dewasa hendak nikah, bahwa anak itu anak zina, dengan maksud menggagalkan pernikahannya? (Asrori Muljo, SD Muhammadiyah Wonosan Doro, Pekalongan)

Jawaban:
Menyebarluaskan keadaan keburukan sesama orang muslimtidaklah sesuai dengan anjuran agama agar menutupi kejelekan orang lain, kecuali dalam beberapa keadaan. Misalnya Jaksa menyelidiki kejahatan, saksi mengemukakan pengetahuannya terhadap orang yang disaksikan. Tetapi kalau menutup kekejelekan atau cacat seseorang yang memang perlu dirahasiakan karena akan membawa  masalah sangat dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW, sebagaimana sabda beliau:

مَن نَفَّسَ عن مؤمنٍ كُرْبَةً من كُرَبِ الدُّنيا نَفَّسَ اللهُ عنه كُرْبَةً من كُرَبِ يومِ القِيَامَة، ومن يَسَّرَ على مُعْسِرٍ يَسَّرَ اللهُ عليه في الدُّنيا والآخرةِ، ومنسَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللهُ في الدُّنيا والآخرةِ، واللهُ في عَوْنِ العَبْدِ ما كَانَ العبدُ في عَوْنِ أَخِيهِ، ومن سَلَكَ طَرِيقًا يَلتَمِسُ فِيهِ عِلمًا سَهَّلَ اللهُ له بهطريقًا إلى الجنةِ، وما اجْتَمَعَ قَوْمٌ في بيتٍ من بيوتِ اللهِ يَتْلُونَ كتابَ اللهِ ويَتَدَارَسُونَهُ بينهم إلا نَزَلَتْ عليهم السَّكِينَةُ وغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ وحَفَّتْهُمُالملائِكَةُ، وذَكَرَهُمُ اللهُ فِيمَنْ عِندَهُ، ومَن بَطَّأ به عمله لم يُسرع به نَسَبُهُ

(رواه مسلم عن أبي هريرة)


Barang siapa melonggarkan saudaranya Muslim dari kesulitan dunia ya, Allaah SWT akan memberi kelonggaran dari kesulitan di hari kiamat. Dan barang siapa memberi kemudahan bagi orang yang mengalami kesukaran, Allaah SWT akan memudahkan di dunia dan di akhirat. Dan barang siapa yang menutup (cacat/aib) orang muslim, Allaah SWT akan menutup (cacat/aibnya) di dunia dan di akhirat. Dan Allaah SWT akan menolong hambaNya selama hamba itu menolong saudaranya. Dan barang siapa yang berjalan berusaha mendapatkan ilmu, Allaah SWT akan memudahkan jalan baginya ke surga. Tidaklah berkumpul suatu kaum di suatu rumah dari rumah Allaah SWT, mereka membaca dan menelaah, tukar fikiran di antara mereka, kecuali akan diturunkan kepada mereka ketentraman dan rahmat Allaah SWT dan diliputi oleh para malaikat serta disebut-sebut orang-orang yang berada di tempat itu. Dan barang siapa yang lamban beramalnya, maka Allaah SWT tidak akan segera mengangkat derajatnya (HR. Muslim dari Abi Hurairah)


Dengan melihat hadits di atas, dapatlah difahami isinya antara lain adalah agar kita menghindarkan diri untuk menampakkan atau membuka aib orang lain. Di kalangan ulama hanya ada enam macam yang membolehkan untuk menunjukkan kejelekan orang. Pertama, bagi orang yang teraniaya, menyebutkan penganiayaan yang dioerbuat oleh penganiaya. Kedua, dalam rangka meminta tolong agar perbuatan tercela itu dihindari atau hilang. Ketiga, minta bantuan cara mengatasi atau menghindari dari perbuatan tercela itu. Keempat, untuk mengingatkan kepada kaum muslimin agar tidak melakukan perbuatan tercela itu. Kelima, memang hal tercela itu sudah jelas dan penyandang perbuatan tercela itu sengaja menampakkannya yang akan berakibat membawa dampak negatif pada masyarakat. Keenam, dalam rangka untuk pengenalan identitas seseorang.




Wallaahu a’lam

Sumber: Buku “Tanya Jawab Agama Jilid II”, Tim PP Muhammadiyah Majelis Tarjih, Suara Muhammadiyah, Cetakan V, 2001.


Belum ada Komentar untuk "Menyebarluaskan Kedudukan/Status Anak Zina dan Enam Hal Dibolehkannya Menyebutkan Aib Orang Lain"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel