Wasiat Hibah yang Tidak Sesuai

Wasiat Hibah yang Tidak Sesuai


Pertanyaan:


Saya pernah berwasiat, “Kalau saya mati, harta saya, saya hibahkan hanya kepada anak saya yang seibu sebapak.” Setelah enam bulan, saya dapati hadits riwayat Abu Dawud dan At Tirmidziy yang berbunyi:


إنَّ الرَّجُلَ لَيَمَلُ أَوِ الْمَرْأَةُ بِطَاعَةِ اللهِ تَعَالَى سِتِّيْنَ سَنَةً ثُمَّ يَحْضُرُهَا الْمَوْتُ فَيَضَارَانِ فِيْ الْوَصِيَّةِ فَتَجِبُ لَهُمَا النَّارُ

(رواه أبو داود و الترمذي عن أبي هريرة)


Apakah shahih hadits itu dan apakah wasiat saya bertentangan dengan hadits tersebut? Apa yang harus saya lakukan? (Yahya Suleman, PRM Sei Manau, Cb. Lb. Jambi Inhu, Riau)


Jawaban:


Hadits yang Anda sebutkan itu benar, riwayat Abu Dawud dan At Tirmidziy dari Abu Hurairah, dan menurut As Suyuthi hadits itu shahih. Adapun wasiat Anda perlu dicabut, karena menghalangi anak yang lain, misalnya yang tidak seayah ibu, yang dalam hukum waris anak seayah pun dapat warisan. Hanya saja, Rasulullaah SAW berpesan supaya adil terhadap semua anak dalam memberi hibah atau hadiah (pemberian).



Wallaahu a'lam.

Sumber: Buku Tanya-Jawab Agama II, Tim PP Muhammadiyah Majelis Tarjih, Suara Muhammadiyah, 1992.

Belum ada Komentar untuk "Wasiat Hibah yang Tidak Sesuai"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel