Adakah Dalil Tahlilan?

Adakah Dalil Tahlilan?


Pertanyaan:

Bagaimana landasan hukum tahlilan untuk mitoni (yakni tujuh bulan setelah istri mengandung), 3 hari, 7 hari, dan 40 hari sesudah keluarga meninggal dunia? Mohon penjelasannya dan dalil haditsnya. (Muhammad Dasan, NBM. 402010, Gondosuli)

Jawaban:

Dasar hadits yang menyuruh atau memberi tuntunan tasyakur dengan tahlilan pada waktu seseorang mempunyai anak dalam kandungan telah tujuh bulan atau melakukan tahlilan setelah 3 hari, 7 hari, 40 hari seseorang meninggal dunia tidak dijumpai oleh Muhammadiyah, sehingga Muhammadiyah tidak mengamalkan hal itu. Yang dijumpai kalau kita telaah hadits tentang dasar pengamalan agama, ialah hadits riwayat Muslim dan Ahmad dari Aisyah ra. yang berbunyi:

مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ 

(راوه أحمد و مسلم عن عائشة)

Barang siapa mengerjakan suatu perbuatan (Agama) yang tidak ada perintahku untuk melakukannya, maka perbuatan itu tertolak. (HR. Ahmad dan Muslim dari Aisyah)


Untuk melakukan tasyakkur kalau seseorang menerima nikmat Allaah SWT banyak sekali, baik ayat maupun hadits, tetapi dengan cara tahlilan pada bulan yang ketujuh, kalau seseorang mengandung tidak kita jumpai. Demikian pula mengadakan tahlilan dengan memasak makanan yang kadang-kadang mengada-ada bagi yang tidak mampu bila kena musibah kematian keluarga juga tidak dijumpai dalam amalan Nabi Muhammad SAW. Bahkan kita jumpai keterangan shahabat, bahwa di masa shahabat mengadakan pertemuan dan pembuatan makanan sehabis seseorang jenazah dikubur termasuk perbuatan meratap (yang dilarang). (HR. Ahmad)



Wallaahu a'lam.

Sumber: Buku Tanya-Jawab Agama II, Tim PP Muhammadiyah Majelis Tarjih, Suara Muhammadiyah, 1992.

Belum ada Komentar untuk "Adakah Dalil Tahlilan?"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel