Bolehkah Menangisi Jenazah dan Mana yang Didahulukan, Kaki atau Kepala Saat Membawa ke Kuburan?

Bolehkah Menangisi Jenazah dan Mana yang Didahulukan, Kaki atau Kepala Saat Membawa ke Kuburan?



Pertanyaan:

Waktu membawa jenazah ke kuburan, mana yang didahulukan, kepada atau kaki jenazah? Dan benarkah dalam memberangkatkan jenazah tidak boleh ada yang meneteskan air mata bagi yang menangisinya, dan berdosakah orang yang meneteskan air mata, serta jenazah akan terkena azab kalau diratapi? (Langganan Suara Muhammadiyah No. 7385, Jambi)

Jawaban:

Membawa jenazah ke kuburan, tidak ada nash yang tegas, apakah kepala dulu atau kaki dulu, tetapi berdasarkan kebiasaan didahulukan arah kepalanya. Adapun orang yang menangisi dalam pemberangkatan jenazah, bahkan juga selama berkabung, tidak ada larangan, tetapi hanya sebatas menyalurkan rasa susah (sedih) dengan berlinang-linang air matanya seperti yang dialami oleh Nabi Muhammad SAW ketika mendapat musibah. Tetapi yang dilarang kalau meratapi dengan tangis yang keras yang diikuti dengan tindakan gerakan  yang tidak-tidak, seperti menampar pipi atau anggota lainnya serta merobek-robek pakaian atau merusak barang lainnya. Yang diratapi pun mendapatkan siksa (karena di waktu hidupnya tidak memberi nasehat kepada keluarganya).



Wallaahu a'lam.

Sumber: Buku Tanya-Jawab Agama II, Tim PP Muhammadiyah Majelis Tarjih, Suara Muhammadiyah, 1992.

Belum ada Komentar untuk "Bolehkah Menangisi Jenazah dan Mana yang Didahulukan, Kaki atau Kepala Saat Membawa ke Kuburan?"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel