Dua Mayat Dalam Satu Lubang

Dua Mayat Dalam Satu Lubang


Pertanyaan:

Seorang ibu yang baru melahirkan meninggal dunia, demikian bayi yang baru lahir tersebut. Bolehkah mereka dikubur dalam satu liang lahat? (Lepianus Barutu, Pimp. Ranting Muhammadiyah Pagarpinang, Cb. Manduamas)

Jawaban:

Pada prinsipnya kalau ada seorang meninggal dunia dikubur dalam satu kuburan, tetapi tidak ada larangan dalam keadaan yang sangat memerlukan untuk mengubur beberapa orang dalam satu kuburan, seperti yang terjadi pada waktu perang Uhud, penguburan jenazah tidak hanya satu-satu tetapi ada yang dua atau tiga menjadi satu.




Wallaahu a'lam.

Sumber: Buku Fatwa-Fatwa Tarjih: Tanya-Jawab Agama 2, Tim PP Muhammadiyah Majelis Tarjih, Suara Muhammadiyah, 2015.

Belum ada Komentar untuk "Dua Mayat Dalam Satu Lubang"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel