Memasukkan Tanah dan Melepas Tali

Memasukkan Tanah dan Melepas Tali


Pertanyaan:

Kebiasaan dalam masyarakat setelah meletakkan jenazah dalam kubur, menghadapkan ke kiblat, kemudian tali pengikat dibuka, dan dimasukkan tanah hingga menyentuh pipinya, hidung dan lain-lain. Adakah petunjuk dan tuntunan tentang masalah tersebut? (Muha Hadiro Plaju, Palembang)

Jawaban:

Mengenai masalah melepas tali ikatan kafan ketika mengubur mayat, secara jelas tidak ada nash yang menyuruh, sebagaimana tidak ada pula nash yang menyuruh untuk mengikat kafan pada jenazah. Juga tidak ada keterangan di zaman Nabi bahwa dalam rangka mengani mayat itu diberi ikatan tali kemudian dilepas pada waktu penguburan. Keterangan yang kita dapati dari pendapat Ulama dalam menafsirkan hadits tentang mengafani jenazah menurut riwayat Ahmad, Muslim dan Abu Dawud dari Jabir bin Abdullah, juga hadits riwayat Bukhari dari ‘Aisyah dan riwayat at Tirmidzi dan Ibnu Majah dari Abu Qatadah, dalam menafsirkan hadits-hadits tersebut di atas, antara lain ulama menyebutkan: “Jika dikhawatirkan berbuka, boleh diikat dan sesudah diletakkan ke dalam kubur dilepaskan lagi ikatan itu dengan tidak merobek kain kafan.”

Dari tafsir itu, kita dapat mengambil kesimpulan bahwa memang secara jelas tidak ada tuntunan untuk mengikat tali pada kain kafan di waktu mengafani jenazah. Adanya orang melakukan hal itu, kalau sekiranya jenazah akan terbuka. Jadi hal itu disebabkan karen kehati-hatian atau ihtiyat.

Karena tidak ada tuntunan untuk ditali (diikat), maka tali pengikat kafan itu dilepas pada waktu jenazah dikuburkan (periksa buku Koleksi Hadits-Hadits Hukum jilid 6 halaman 67).

Mengenai memasukkan tanah dalam kafan pun tidak dijumpai nash hadits yang tegas. Hanya dalam keterangan dalam cara penguburan mayat tersebut dalam kitab “Risalah Janaiz” tulisan Said Abdullah al Hamdani halaman 99 sewaktu menjelaskan  tentang hadits riwayat Ahmad dan Abu Dawud dari Ibnu Umar yang menerangkan bahwa sewaktu Nabi meletakkan mayat dalam kubur membaca: “Bismillaahi wa ‘alaa millati rasulillaah.”

Ketika meletakkan jenazah itu, mayat dibaringkan di atas rusuknya yang sebelah kanan dan menghadap kiblat, kemudian dibuka tali-tali kafannya, dibuka wajahnya dan kepalanya diberi bantal tanah diletakkan pipinya di atas tanah dan punggungnya ditopang dengan barang sesuatu seperti batu atau bata, supaya tidak terlentang dan seterusnya.



Wallaahu a'lam.

Sumber: Buku Tanya-Jawab Agama II, Tim PP Muhammadiyah Majelis Tarjih, Suara Muhammadiyah, 1992.

Belum ada Komentar untuk "Memasukkan Tanah dan Melepas Tali"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel