Mengiring Jenazah Berkendaraan

Mengiring Jenazah Berkendaraan


Pertanyaan:

Di masjid Taqwa Medan, ada seorang penceramah memberi penjelasan, bagi pengantar jenazah  yang berkendara, yang ikut mengantarkan mendapat tempat di muka (depan) sedang jenazah berada di belakang karena berkendara. Mohon penjelasan apakah dasarnya? (Parada Rambe, NBA: 597.933, Padangmatinggi, Kec. Bilah Hulu, RT. Prapat Kab. Labuhan Ratu, Sumut)

Jawaban:

Membawa jenazah, dahulu dipikul dengan keranda. Dalam perkembangan zaman, keranda tidak dipikul lagi karena kadang-kadang jauh letak kuburan, sehingga dinaikkan kendaraan. Kalau semua pengiring berkendaraan, tentu pengiring ada yang di muka maupun di belakang jenazah. Tetapi kalau pengiring berkendaraan dan berjalan, maka pengiring yang berkendaraan di belakang sedang yang berjalan di muka, samping dan belakang sebagaimana diungkapkan dalam hadits riwayat Ahmad dan Abu Dawud.

الرَّاكِبُ يُسِيْرُ خَلْفَ الْجَنَازَةِ و الْمَاشِى يَمْشِى خَلْفَهَا وَ أَمَامَهَا وَ عَنْ يَسَارِهَا قَرِيْبًا مِنْهَا 
(رواه أحمد و أبو داود من حيث المغيرة بن شعبة)

Orang-orang yang berkendara berjalan di belakang jenazah, sedang yang berjalan kaki di belakang, di depan, di kiri-kanan dekat dengannya. (HR. Ahmad dan Abu Dawud)





Wallaahu a'lam.

Sumber: Buku Tanya-Jawab Agama II, Tim PP Muhammadiyah Majelis Tarjih, Suara Muhammadiyah, 1992.

Belum ada Komentar untuk "Mengiring Jenazah Berkendaraan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel