Menjual Tanah Wakaf

Menjual Tanah Wakaf


Pertanyaan:

Almarhum orang tua saya mewakafkan tanah untuk keperluan musholla. Karena perkembangan zaman, musholla itu dirobohkan dan dipindahkan ke tempat lain. Agar pahala orang tua saya berjalan terus, bolehkah tanah yang ditempati musholla tadi dijual dan diwakafkan atas nama orang tua saya itu? Sementara saya mendengar keterangan bahwa barang wakaf tidak boleh dijual. Mohon penjelasan. (Hasan Ritonga, Parapat, Labuhan Ratu)

Jawaban:

Kata-kata tidak boleh dijual dalam hadits maksudnya dijual yang hasil penjualannya untuk keperluan orang yang mewakafkan. Harta wakaf menjadi milik Allaah SWT, tidak dapat dijadikan objek transaksi untuk dialihkan hak pemiliknya pada orang lain. Dalam keadaan benda wakaf tidak lagi berfungsi sebagaimana mestinya, sehingga benda tersebut tidak terurus dan tidak dapat bermanfaat dapat dijual atau ditukar dengan yang lain yang dapat digunakan dan dimanfaatkan sebagaimana tujuan wakaf semula. Seperti tanah wakaf orang tua Anda, dapat dijual dan dibelikan tanah di tempat lain untuk didirikan musholla atau masjid atas nama orang tua Anda. Orang tua Anda, insyaAllaah tetap akan mendapatkan amal jariyah dari wakaf kita.



Wallaahu a'lam.

Sumber: Buku Tanya-Jawab Agama II, Tim PP Muhammadiyah Majelis Tarjih, Suara Muhammadiyah, 1992.

Belum ada Komentar untuk "Menjual Tanah Wakaf"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel