Pidato Pemberangkatan Jenazah

Pidato Pemberangkatan Jenazah


Pertanyaan:

Bagaimana hukumnya berpidato atau memberi sambutan, seperti yang terjadi di daerah saya, kalau ada pemberangkatan jenazah ke pemakaman? (A. Rahim Nst. Pasar Kotanopan, Jl. Muara Patontang, Tapanuli Selatan, Sumut)

Jawaban:

Upacara pemberangkatan jenazah menuju ke pekuburan/makam memang ada dalam masyarakat, sekalipun berbeda-beda. Tetapi ada persamaan, yakni pidato sambutan. Baik atas nama keluarga maupun para takziyah. Bahkan kadang-kadang resmi dari instansi, baik dari instansi yang karyawannya meninggal tersebut atau dari instansi keluarga jenazah.

Bertalian dengan jenazah itu, Islam hanya mengatur 4 hal, yakni memandikan, mengafani, menyolatkan dan menguburkan jenazah itu. Soal upacara pemberangkatan  tidak kita dapati nash yang melarang atau menyuruh, sehingga dapat dikategorikan ke dalam perkara maskuut ‘anhu. Artinya hal itu diserahkan pada kita, dengan batasan jangan sampai berlebih-lebihan dan sampai menjurus kepada peratapan keluarga.

Susah dalam musibah memang dibolehkan dalam Islam, tetapi jangan sampai menimbulkan sikap kurang ridha dan kurang percaya terhadap takdir. Sehingga berpidato dalam pemberangkatan jenazah, baik dari keluarga atau dari wakil pentakziyah, justru hendaknya dijadikan sarana untuk mengingatkan diri akan kekuasaan Allaah SWT. Dan mengingatkan diri agar manusia selalu mempersiapkan diri dengan amal shalih. Dan jangan berkepanjangan, supaya tidak mengesampingkan sabda Nabi Muhammad SAW yang melarang menunda-nunda penguburan jenazah.



Wallaahu a'lam.

Sumber: Buku Tanya-Jawab Agama II, Tim PP Muhammadiyah Majelis Tarjih, Suara Muhammadiyah, 1992.

Belum ada Komentar untuk "Pidato Pemberangkatan Jenazah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel