Wakaf Harta Bukan Karena Wasiat

Wakaf Harta Bukan Karena Wasiat


Pertanyaan:

Sampaikah amalan anak mewakafkan hartanya untuk orang tuanya yang telah meninggal dunia dan tidak berwasiat di kala hidupnya? (Nasruddin Panggabean, Sibuluan 1 Paroran. Jl. P. Sidempuan KM. 7,5 Kec. Sibolga, Kab. Tapanuli Tengah)


Jawaban:

Dapat sampai amalah anak yang ditujukan untuk orang tuanya, termasuk wakaf anak untuk orang tuanya. Kebolehan anak beramal untuk orang tuanya itu tidak bertentangan dengan ayat “Wa allaisa lil insani illa maa sa’a.”, yang berarti “Tidaklah bagi manusia itu kecuali apa yang diamalkan”, karena amal-usaha anak itu juga hasil amal atau apa yang diusahakan orang tua. Adapun hubungan keterangan tersebut dengan hadits yang menyatakan bahwa apabila seseorang meninggal dunia, maka putuslah amalnya kecuali tiga perkara, shadaqah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan dan anak shalih. Maka amal anak shalih itulah yang juga termasuk kebaikan orang tua yang akan selalu tercatat sebagai kebaikan yang berkesinambungan.


Wallaahu a'lam.

Sumber: Buku Tanya-Jawab Agama II, Tim PP Muhammadiyah Majelis Tarjih, Suara Muhammadiyah, 1992.

Belum ada Komentar untuk "Wakaf Harta Bukan Karena Wasiat"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel