Operasi Plastik

Operasi Plastik


Pertanyaan:

Operasi plastik bermotivasi kenikmatan itu diharamkan, hal itu tidak relevan. Apalagi kalau niatnya utnuk kenikmatan dan kebaikan. Jadi bukan operasi plastiknya yang haram, tetapi kelakuan orangnya. Mohon penjelasan. (A. Barnawi)

Jawaban:

Yang diharamkan memang bukan operasinya, tetapi operasi yang bermotivasi kenikmatan semata dan operasi yang mengandung unsur ketidakjujuran. Hal ini jangan disamakan dengan kemaslahatan. Kemaslahatan bukan hanya merupakan tujuan penetapan aturan dalam Islam, kenikmatan semata. Allaah SWT melihat perbuatan dan hati. Hati yang bermotivasi kemaslahatan dalam arti pengabdian pada Allaah SWT, dalam rangka ibadah memenuhi ketentuan Allaah SWT dan RasulNya, sesuai dengan isi ayat 56 surat adz Dzariyat.

Melakukan operasi dan transplantasi bibir yang sumbing dengan motivasi dapat membaca al Quran dengan fasih, termasuk juga agar seorang anak tidak menjadi minder, termasuk yang dibolehkan. Itu kemaslahatan, bukan semata-mata kenikmatan.

Nabi Muhammad SAW pernah melarang wanita membuat tahi lalat di pipinya karena akan membawa sikap membanggakan diri karena kecantikannya. Allaah SWT tidak memandang kecantikan seseorang tetapi bagaimana hatinya. Sekalipun tidak menggunakan tahi lalat dan kelihatan tidak begitu cantik sebagaimana kalau memakai tahi lalat, tetapi hatinya tetap baik, itulah yang dinilai dan dipandang oleh Allaah SWT. Pernah Nabi Muhammad SAW melarang seorang ibu yang akan menyambung rambut gadisnya yang akan menikah, padahal rambut anak itu pendek. Motivasi penyambungan itu agar tidak diketahui bahwa rambut gadis itu pendek oleh calon suaminya. Hal itu dilarang karena tidak ada kemaslahatan. Operasi selaput mata yang akan membawa manfaat dan kemaslahatan, kemudian dapat melihat, dan dapat beramal lebih banyak, termasuk dapat membaca al Quran dengan matanya, operasi demikan dapat dibenarkan oleh agama. Tetapi operasi plastik mata yang sipit agar dapat kelihatan membelalak dalam rangka kenikmatan semata, agar orang lain selain suaminya mengagumi, tidak dibenarkan agama. Hal ini berbeda kalau wanita yang wajahnya kurang menyenangkan suaminya sehingga suaminya tertarik dengan wanita lain, maka wanita itu minta dioperasi agar suaminya tetap menyayanginya, maka operasi itu bukan semata kenikmatan tetapi untuk kemaslahatan rumah tangganya, yang dapat dibenarkan.

(Allaah SWT Maha Tahu tentang apa yang tersembunyi dan yang nampak, termasuk niat.)


Wallaahu a'lam.

Sumber: Buku Tanya-Jawab Agama II, Tim PP Muhammadiyah Majelis Tarjih, Suara Muhammadiyah, 1992.

Belum ada Komentar untuk "Operasi Plastik"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel