Program Keluarga Berencana (KB)
Pertanyaan:
Kenapa banyak orang Muhammdiyah yang ikut KB? Padahal keputusan Muktamar Sidoarjo kelihatan tidak menyetujui (Peserta Penataran Al Islam). Bolehkah kami mengikuti program KB dengan minum pil atau cara-cara lain yang dibenarkan oleh Islam? (Hudayat dan Tutiek)
Jawaban:
Agar memahami keputusan Muktamar di Sidoarjo, memahami pula penjelasan dari keputusan tersebut, khususnya nomor 4 dan nomor 5 sebagai berikut:
Nomor 4
Pencegahan kehamilan yang berlawanan dengan ajaran Islam ialah sikap dan tindakan dalam perkawainan yang dijiwai oleh niat segan mempunyai keturunan atau dengan cara merusak/merubah organisme yang bersangkutan seperti memotong, mengikat dan sebagainya.
Nomor 5
Penjarakan kehamilan dapat dibenarkan sebagai kondisi darurat atas dasar kesehatan dan pendidikan dengan persetujuan suami istri dengan pertimbangan dokter ahli dan ahli agama.
Nomor 6
Mengenai kriteria darurat ialah:
a. Mengkhawatirkan jiwa atau kesehatan ibu karena mengandung atau melahirkan, berdasarkan pengalaman atau keterangan dokter yang dapat di percaya.
b. Mengkhawatirkan keselamatan agama akibat faktor-faktor kesempitan kehidupan, seperti akan terseret menerima hal-hal haram atau melanggar larangan karena terdorong jauh oleh kepentingan anak-anak.
Dalam praktek, kalau ada warga Muhammadiyah melakukan KB seharusnya mendasarkan pada prinsip-prinsip keputusan di atas.
Wallaahu a'lam.
Sumber: Buku Tanya-Jawab Agama II, Tim PP Muhammadiyah Majelis Tarjih, Suara Muhammadiyah, 1992.
Belum ada Komentar untuk "Program Keluarga Berencana (KB)"
Posting Komentar