Adakah Riba yang Dihalalkan?

Adakah Riba yang Dihalalkan?

 

Pertanyaan:

Menurut ajaran agama Islam, adakah riba yang dihalalkan dan riba yang diharamkan? Mohon penjelasan. (Hudayat dan Tuti, Bekasi)


Jawaban:

Menurut bahasa, riba berarti ziyadah (tambahan). Sedang menurut pengertian syara’ adalah tambahan atau kelebihan tanpa imbalan jasa atau barang yang diharuskan bagi salah satu dari dua orang yang mengadakan akad (keputusan Muktamar Tarjih di Malang tahun 1989). Selanjutnya dalam analisis, disebutkan bahwa unsur-unsur riba itu ialah:

a. Dilakukan antar perorangan yang menentukan syarat keuntungan secara sepihak.

b. Bersifat penghisapan yang menimbulkan kesengsaraan baik bagi perorangan maupun masyarakat.

Adapun tentang hukumnya, riba itu haram. Dalil yang menunjukkan hukum riba itu haram adalah ayat al Quran dan Sunnah Rasul. Ayat al Quran 275 sampai dengan 279 surat al Baqarah dan aya 130 surat Ali Imron serta ayat 39 surat ar Ruum.

Ayat 275 surat al Baqarah :


وَ أَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَ حَرَّمَ الرِّبَٰوا

… padahal Allaah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.


Dari ayat tersebut jelas dapat difahami bahwa hukum riba adalah haram.

Hadits antara lain riwayat Bukhari dan Muslim yang artinya:

“Jauhilah tujuh hal yang merusak, maka ada yang menanyakan hal itu: ‘Ya Rasulallaah, apa yang dimaksud dengan tujuh perusak itu?’ Nabi menjawab: ‘Memusyrikkan Allaah, melakukan sihir, membunuh yang diharamkan Allaah, makan riba, makan harta anak yatim, lari dari pertempuran di hari penyerbuan dan menuduh zina wanita mukmin yang baik-baik.” (HR. Bukhari dan Muslim, Abu Dawud dan An Nasaiy dari Abu Hurairah)

Dari ayat dan hadits di atas, diketahui bahwa riba itu hukumnya haram.

Ada dua macam riba yang kita dapati dalam kepustakaan Islam, yakni riba nasii-ah dan riba fadhal. Riba Nasii-ah ialah tambahan pembayaran hutang yang diberikan oleh pihak yang berhutang karena adanya permintaan penangguhan oleh pihak yang berpiutang setiap kali yang berhutang meminta penangguhan pembayaran hutangnya. Riba Fadhal ialah menjual barang yang sejenis dengan barang yang sama, dengan ketentuan yang satu memberikan tambahan sebagai imbalan bagi yang baik mutunya. Riba Nasii-ah ini terkenal di kalangan orang Arab masa jahiliyah, riba ini hukumnya haram. Tentang riba fadhal, yang larangannya didasarkan pada hadits Nabi Muhammad SAW:


لَا تَبِعُوْا الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ وَ الْفِضَّةَ بِالْفِضَّةِ وَ الْبُرَّ بِالْبِرِّ وَ الشَّعِيْرَ بِ الشَّعِيْرِ وَ التَّمَرَ بِالتَّمَرِ وَ الْمِلْحَ بِالْمِلْحِ 

إِلَّا مِثْلًا بِمِثْلٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى 

“Jangan kamu jual emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, tamr dengan tamr, garam dengan garam kecuali sama jenis dan kadarnya dan sama-sama tunai. Barang siapa yang menambah atau meminta tambah, sesungguhnya ia telah melakukan riba.”


Menurut keterangan yang kami dapati dalam al Quran dan Tafsirnya yang diterbitkan oleh Yayasan Penyelenggaraan Penterjemahan/Penafsir al Quran Juz 1 halaman 505, riba fadhal ini diharamkan juga, hanya dosanya tidak sama dengan riba nasii-aah.

Kesimpulannya, tidak ada riba yang halal. Semua riba haram, seperti ditegaskan  oleh Allaah dalam ayat 275 surat al Baqarah di atas, Allaah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.


Wallaahu a'lam.

Sumber: Buku Tanya-Jawab Agama II, Tim PP Muhammadiyah Majelis Tarjih, Suara Muhammadiyah, 1992.

Belum ada Komentar untuk "Adakah Riba yang Dihalalkan?"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel