Bantuan dari Non Muslim
Pertanyaan:
Dalam mengelola Amal Usaha Muhammadiyah, terutama bagian PKU, kami pernah menerima bantuan dari orang non Muslim berupa beberapa uang, pakaian dan obat-obatan. Yang ananda tanyakan, bagaimana hukum dan status barang-barang tersebut? Bolehkah kita memanfaatkan untuk orang Islam? (Asri Suherti, Jalan S. Parman, Teluk Karang, Sumatera Barat)
Jawaban:
Bantuan yang berupa kemanusiaan dari orang-orang non Muslim hukumnya mubah diterima kalau diberikan secara murni tidak mengikat, serta barang yang diberikan barang yang memang halal. Barang tersebut dapat dimanfaatkan untuk keperluan PKU atau dapat diberikan kepada pasien yang memerlukan, baik yang beragama Islam maupun bukan. Dalam sejarah, pernah Nabi Muhammad SAW memberikan sesuatu untuk non Muslim, juga Nabi pernah mendapatkan sesuatu pemberian dari non Muslim.
Wallaahu a'lam.
Sumber: Buku Tanya-Jawab Agama II, Tim PP Muhammadiyah Majelis Tarjih, Suara Muhammadiyah, 1992.
Belum ada Komentar untuk "Bantuan dari Non Muslim"
Posting Komentar