Benarkah Seruling Pernah Dihukumi Haram?

Benarkah Seruling Pernah Dihukumi Haram?


Pertanyaan:

Sebagai orang awam, saya bertanya apakah benar mendengarkan seruling itu dosa? Mohon penjelasannya. (Syamsul Imam, Pemuda Muhammadiyah Cabang Sukaramai, Medan)


Jawaban:

H. Ahmad Dahlan dulu pernah menulis dalam Suara Muhammadiyah tahun 1915, bahwa membunyikan seruling itu dilarang termasuk maksiat tujuh anggota badan. Apa yang ditulis itu adalah berdasarkan fatwa pada masa itu dan didasarkan pada pemahaman kitab yang dipelajari pada masa itu juga, serta kejadian pada saat itu.

Seperti kita ketahui bahwa di masa itu pemahaman kita terhadap agama masih belum luas, masih terfokus pada ibadah mahdlah belum diluaskan pada pemahaman ibadah ‘aammah dan ijtima’iyyah. Belum dibedakan antara alat dan tujuan, karenanya dalam memahami alat seruling yang dahulu dibunyikan dalam rangka untuk bersenang-senang belaka dihukumi haram. Haram pula mendengarkannya, karena dapat melalaikan diri kita pada Allaah SWT.

Setelah berdiri Majlis Tarjih, dilakukan pemahaman terhadap masalah-masalah yang perlu dipikirkan kembali pemahamannya, termasuk masalah yang disebut alatul malahiy, yang kesimpulannya bahwa alatul malahiy, yaitu alat bunyi-bunyian (termasuk seruling dan kendang/gendang) hukumnya berkisar pada illatnya (sebabnya). Kalau menarik kepada keutamaan, hukumnya sunah. Kalau sekedar main-main belaka hukumnya makruh (tentu kalau tidak menimbulkan kerusakan/fitnah). Sedangkan kalau bunyi-bunyian itu dapat membawa pada maksiat hukumnya haram.



Wallaahu a'lam.

Sumber: Buku Tanya-Jawab Agama II, Tim PP Muhammadiyah Majelis Tarjih, Suara Muhammadiyah, 1992.

Belum ada Komentar untuk "Benarkah Seruling Pernah Dihukumi Haram?"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel