Jual-Beli Kulit Hewan Buas

Jual-Beli Kulit Hewan Buas


Pertanyaan:

Kulit ular dan kulit harimau sekarang banyak dijual-belikan, padahal hewan itu termasuk hewan yang haram dimakan dagingnya karena buas. Bolehkah menjual-belikan kulit ular dan harimau? (Abdul Wahad Ml. Guru Agama SD. Kisau, Kecamatan Muaradua Oku, Sumsel)


Jawaban:

Dalam hadits kita dapati kebolehan menggunakan kulit bangkai setelah disamak. Demikian juga kulit binatang yang haram dimakan, kulitnya menjadi suci setelah disamak. Di kalangan Fuqoha, mengecualikan kebolehan menyamak kulit bangkai atau kulit hewan yang najis, yakni kulit babi. Ada yang mengecualikan pula kulit anjing.

Jadi kulit harimau atau kulit ular dapat dijadikan suci yang selanjutnya dapat dipergunakan dan juga dapat diperjual-belikan, karena sesudah disamak, menjadi barang yang hukumnya suci. Hadits yang menerangkan kebolehan menyamak kulit bangkai atau hewan yang najis ialah:

1. Riwayat An Nasai, At Tirmidziy dan Ibnu Majah dari Ibnu ‘Abbas, riwayat Ad Daruquthniy dari Ibnu ‘Umar, berbunyi:

“Ayyumaa ihaabin dubigha faqad thahura” artinya, “Mana saja kulit yang disamak, maka menjadi suci.” 

2. Menurut lafadz Muslim berbunyi:

“Idza dubighal ihaabu faqad thahura” artinya, “Apabila kulit itu disamak, maka menjadi suci.”

Hadits lain diriwayatkan oleh Abu Dawud dan An Nasaiy dan juga Ibnu Hibban dalam shahihnya. Demikian pula Ahmad dalam musnadnya serta diriwayatkan pula oleh At Tirmidziy sebuah hadits yang oleh mereka ada perawi yang dipandang lemah yakni Al Jaun Ibnu Qatadah. Hanya saja kelemahannya tidak dijelaskan. Hadits ini disabdakan oleh Nabi Muhammad SAW ketika perang Tabuk, ketika Nabi Muhammad SAW meminta minum untuk mereka dan dijawab ada air dalam tempat air dari kulit bangkai, maka Nabi Muhammad SAW bersabda: “Fainna dibaghuha thuhuuruha” artinya “Maka sesungguhnya dengan disamaknya, menjadikan (kulit itu) suci.”


Wallaahu a'lam.

Sumber: Buku Tanya-Jawab Agama II, Tim PP Muhammadiyah Majelis Tarjih, Suara Muhammadiyah, 1992.

Belum ada Komentar untuk "Jual-Beli Kulit Hewan Buas"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel