Koperasi Simpan Pinjam, Bolehkah?

Koperasi Simpan Pinjam, Bolehkah?


Pertanyaan:

Apakah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang diputuskan pada Muktamar Tarjih di Malang, KSP Negeri atau KSP Swasta, dan tambahan pembayaran (bunga) yang bagaimana yang dibolehkan itu? Karena kenyataannya banyak yang memungut tambahan yang cukup besar. Mohon penjelasannya. (Anang Mashudi, Mahasiswa UNMUH, FIAI, Malang)


Jawaban:

Yang diputuskan dalam Muktamar Tarjih di Malang adalah KSP umum, karena koperasi tidak ada negeri dan tidak ada swasta. Mungkin anggotanya ada karyawan swasta dan ada pegawai negeri, tetapi koperasinya adalah koperasi yang berbadan hukum yang memang diatur dengan aturan-aturan yang resmi yang menjamin terselenggaranya koperasi dengan baik. Untuk itu baik kiranya masalah hasil keputusan Muktamar tentang KSP itu, disampaikan pokok-pokoknya sebagai berikut:


I. Pengertian

Koperasi Indonesia adalah organisasi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum koperasi yang merupakan suatu tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan (UU No. 12/1967). Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpan pinjam.


II. Landasan Hukum

Pengertian koperasi simpan pinjam tersebut di atas mengandung unsur-unsur sebagai berikut:

1. Kerja sama

2. Tolong-menolong

3. Meningkatkan kesejahteraan bersama

Berdasarkan pada firman Allaah SWT dalam surat al Maidah ayat 2, sabda Nabi Muhammad SAW riwayat Abu Dawud dari Abu Huroiroh tentang orang yang memberi kelonggaran orang lain akan mendapatkan kelonggaran di hari kiamat. Hadits riwayat Muslim bahwa sesama muslim itu bersaudara, hadits riwayat al Hakim dan al Bazzar, bahwa yang haram adalah yang diharamkan Allaah SWT dalam kitabNya dan yang halal pun demikian, sedang yang didiamkan adalah sesuatu yang dibolehkan.


III. Masalah Apakah Tambahan Pembayaran pada Koperasi Simpan Pinjam Termasuk Riba

1. Riba

Riba secara etimologis berarti ZIYADAH (tambahan). Sedang menurut syara’ adalah tambahan atau kelebihan tanpa imbalan jasa atau barang yang diharuskan bagi salah satu dari dua orang yang mengadakan akad (Al Jurjani, At Ta’rifat, art. Ar Riba)

Adapun hukum riba adalah haram, berdasarkan al Quran surat Ali Imron ayat 103, al Baqarah ayat 195 dan ayat 275 sampai dengan 279, ar Rum ayat 39.

2. Tambahan pembayaran pada koperasi simpan pinjam adalah suatu tambahan yang diberikan oleh si peminjam kepada koperasi dengan dasar kesepakatan dan keikhlsan. Hal ini sejiwa dengan hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari.


IV. Analisis

Setalah memperhatikan pengertian riba dan tambahan pembayaran pada koperasi simpan pinjam serta memperhatikan dalil-dalil al Quran dan as Sunnah maka disimpulkan bahwa unsur-unsur riba dan tambahan pembayaran pada koperasi simpan pinjam sangat berbeda.

Untuk memperoleh gambarang tentang perbedaan antara keduanya, marilah kita lihat unsur-unsur tersebut sebagai berikut:

1. Unsur-unsur riba

a. Dilakukan antara perorangan yang menentukan syarat keuntungan secara sepihak.

b. Bersifat penghisapan yang menimbulkan kesengsaraan baik bagi perorangan maupun masyarakat.

2. Unsur-unsur tambahan pembayaran pada koperasi simpan pinjam

a. Dilakukan antar lembaga atau antar lembaga dengan anggotanya yang bersifar tolong-menolong.

b. Tambahan ini ditujukan unuk kesejahteraan bersama dan masyarakat sesuai ketentuan musyawarah anggota.


V. Hukum Koperasi Simpan Pinjam

1. Menyadari:

a. Bahwa koperasi simpan pinjam bermanfaat bagi perekonomian pada masa sekarang.

b. Bahwa koperasi simpan pinjam memerlukan biaya untuk operasional.

c. Bahwa umat Islam diwajibkan bekerja sama dan tolong menolong.

2. Menimbang:

a. Bahwa koperasi simpan pinjam pernah terjadi pada masa Rasulullaah SAW.

b. Bahwa tambahan pembayaran pada koperasi simpan pinjam akhirnya kembali kepada kesejahteraan anggota.

3. Mengingat:

a. Bahwa nash-nash al Quran dan as Sunnah dengn tegas mengharamkan riba.

b. Bahwa nash-nash al Quran dan as Sunnah tentang haramnya riba memberi kesan adanya penghisapan oleh yang kuat pada yang lemah.

c. Bahwa mu’amalah yang tidak diatur dalam al Quran dan as Sunnah perlu ditentukan dengan ijtihad.

4. Memutuskan

a. Koperasi simpan pinjam hukumnya adalah mubah, karena tambahan pembayaran pada koperasi simpan pinjam bukan termasuk riba.


VI. Saran-saran

1. Hendaknya koperasi simpan pinjam ditekankan kepada ta’awun (saling tolong menolong) sesuai dengan ajaran Islam.

2. Hendaknya koperasi simpan pinjam tidak memberikan pinjaman kepada selain anggota atas nama anggota.

3. Bagi anggota yang meminjam karena terkena musibah, dibebaskan dari tambahan pembayaran bahkan sedapat mungkin diberi bantuan.

4. Pinjaman yang dilakukan oleh anggota dengan tujuan produktif dilakukan dengan perjanjian mudhorobah.


Wallaahu a'lam.

Sumber: Buku Tanya-Jawab Agama II, Tim PP Muhammadiyah Majelis Tarjih, Suara Muhammadiyah, 1992.

Belum ada Komentar untuk "Koperasi Simpan Pinjam, Bolehkah?"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel