Melayat Jenazah Non Muslim
Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya melayat jenazah non Muslim sampai ke kuburan/makam? (Pembaca Majalaha Suara Muhammadiyah)
Jawaban:
Tidak ada larangan bagi orang Muslim melayat jenazah non Muslim. Yang ada larangannya ialah menshalatkan dan mendoakan jenazah itu di kuburan. Larangan menshalatkan disebutkan dalam surat at Taubah ayat 84, sedang kebolehan melayat ke kuburan bukan mendoakan, didasarkan pada hadits riwayat Ahmad, Abu Dawud dan an Nasaiy.
عَنْ عَلِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قُلْتُ لِلنَّبِيِّ صلى الله عليه و سلم إِنَّ عَمَّكَ الشَّيْخُ الضَّالُّ فَقَدْ مَاتَ. قَالَ: اِذْهَبْ فَوَارِ أَبَاكَ وَ لَا تَحَدِّثَنَّ شَيْيًا حَتَّى تَأْتِيَنِيْ. قَالَ: فَذَهَبْتُفَوَارَيْتُهُ وَ جِئْتُ فَأَمَرَنِيْ فَاغْتَسَلْتُ فَدَعَالِيْ
(رواه أحمد و أبو داود و النسائى و البيهقي)
Dari shahabat Ali ra. ia berkata: “Aku mengatakan kepada Nabi bahwa pamanmu (Nabi) yang sudah tua dan sesat itu telah meninggal dunia.” Maka Nabi SAW bersabda: “Pergilah engkau menguburkan bapakmu dan jangan berbuat apa-apa (yang bersifat ibadah) sampai engkau datang padaku lagi.” Maka Ali berkata: “Aku pun pergi menguburkannya, kemudian aku datang kembali kepada Rasulullaah SAW yang menyuruh aku mandi dan aku didoakannya.”
Wallaahu a'lam.
Sumber: Buku Tanya-Jawab Agama II, Tim PP Muhammadiyah Majelis Tarjih, Suara Muhammadiyah, 1992.
Belum ada Komentar untuk "Melayat Jenazah Non Muslim"
Posting Komentar