Mengucapkan Selamat Hari Natal

Mengucapkan Selamat Hari Natal


Pertanyaan:

Saya pernah mendapatkan keterangan seorang muballigh, bahwa mengucapkan “Selamat Hari Natal” itu haram hukumnya. Tetapi salah satu dari Perguruan Tinggi Muhammadiyah pernah mengucapkan seperti itu. Saya menjadi bingung. Bagaimana sebenarnya? (Akhmad Thaharuddin, Malang)


Jawaban:

Untuk memberi jawaban terhadap pertanyaan Anda, baiklah di bawah ini disampaikan Fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang perayaan Natal Bersama, dengan beberapa pertimbangannya.

1. Bahwa ummat Islam diperbolehkan untuk kerja sama dan bergaul dengan ummat agama-agama lain, dalam masalah-masalah yang berhubungan dengan masalah keduniaan. Hal ini didasarkan pada surat al Hujurat ayat 13, surat Lukman ayat 15, surat al Mumtahanah ayat 8.

2. Bahwa ummat Islam tidak boleh mencampur-adukkan agama dengan aqidah dan peribadatan agama lain. Hal ini didasarkan pada surat al Kafirun ayat 1-6, surat al Baqarah ayat 42.

3. Bahwa ummat Islam harus mengakui kenabian dan kerasulan Isa al Masih bin Maryam sebagaimana pengakuan mereka kepada para Nabi dan Rasul yang lain. Hal ini didasarkan pada surat Maryam ayat 30-32, surat al Maidah ayat 75 dan surat al Baqarah ayat 285.

4. Bahwa barangsiapa berkeyakinan bahwa Tuhan itu lebih dari satu, Tuhan itu mempunyai anak dan Isa al Masih itu anaknya, maka orang itu (menurut al Quran) kafir dan musyrik. Hal ini didasarkan pada surat al Maidah ayat 72 dan 73, serta surat at Taubah ayat 30.

5. Islam mengajarkan bahwa Allaah SWT itu hanya satu, berdasarkan surat al Ikhlas ayat 1-4.

6. Islam mengajarkan kepada ummatnya untuk menjauhkan diri dari hal-hal yang syubhat dan dari larangan Allaah SWT serta untuk mendahulukan menolak kerusakan daripada menarik kemaslahatan. Hal ini didasarkan pada hadits riwayat Muslim tentang yang halal itu jelas dan yang haram pun jelas, dan di antara keduanya adalah masalah yang syubhat, yang tidak diketahui oleh kebanyakan orang. Dasar lain ialah qaidah fiqhiyyah: “Menolak kerusakan itu didahulukan dari pada menarik kemashlahatan.”

Atas pertimbangan di atas, maka Majelis Ulama Indonesia menfatwakan:

a. Perayaan Natal di Indonesia meskipun tujuannya merayakan dan menghormati Nabi Isa AS., akan tetapi Natal itu tidak dapat dipisahkan dari soal-soal yang diterangkan di atas.

b. Mengikuti upacara Natal bersama bagi ummat Islam hukumnya haram.

c. Agar ummat Islam tidak terjerumus kepada syubhat dan larangan Allaah SWT, dianjurkan untuk tidak mengikuti kegiatan-kegiatan perayaan Natal.

Dari fatwa itu, khusus point b, mengikuti perayaan Natal haram hukumnya. Sedangkan mengucapkan “Selamat Hari Natal”, dapat digolongkan pada fatwa point c, sesuatu yang dianjurkan untuk tidak dilakukan.


Wallaahu a'lam.

Sumber: Buku Tanya-Jawab Agama II, Tim PP Muhammadiyah Majelis Tarjih, Suara Muhammadiyah, 1992.

Belum ada Komentar untuk "Mengucapkan Selamat Hari Natal"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel