Menyantuni Yatim Non Muslim

Menyantuni Yatim Non Muslim


Pertanyaan:

Bolehkah membantu anak yatim non Muslim yang memerlukan, apa tidak termasuk menolong orang kafir? (Muh. Mu’i, Jalan Sawahan no 17 Solokuro, Paciran, Lamongan, Jawa Timur)


Jawaban:

Dalam ayat kita dapati kata yang umum, tidak dibatasi hanya orang Islam saja yang dibantu, seperti pada surat al Ma’un ayat 1 sampai dengan 3, demikian pula dalam ayat 60 surat at Taubat tentang orang muallaf adalah orang non Muslim yang dapat mendapatkan pemberian zakat. Maka anak yatim yang memerlukan pertolongan tentu dari segi kemanusiaan tidak ada halangan untuk ditolong, barangkali akan menjadi orang yang mendapat petunjuk Allaah, sekurang-kurangnya akan mengenal kebaikan Islam. Larangan membantu kalau bantuan itu jelas akan merugikan dakwah Islam.


Wallaahu a'lam.

Sumber: Buku Tanya-Jawab Agama II, Tim PP Muhammadiyah Majelis Tarjih, Suara Muhammadiyah, 1992.

Belum ada Komentar untuk "Menyantuni Yatim Non Muslim"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel