Riba dan Gaji dari Tempat Kerja yang Menentukan Bunga

Riba dan Gaji Dari Tempat Kerja yang Menentukan Bunga


Pertanyaan:

Apakah yang dimaksud riba dan apakah boleh pinjam-meminjam uang dengan bunga 24-48% per tahun? Bolehkah kerja di tempat bank/perorangan yang mengadakan pinjam-meminjam dengan bunga seperti tersebut di atas? (Hundayat dan Tutiek sekeluarga, Bekasi)


Jawaban:

Arti bahasa dari riba adalah ziyadah (tambahan). Menurut istilah syara’, riba adalah tambahan atau kelebihan tanpa imbalan jasa atau barang yang diharuskan bagi salah satu dari dua orang yang mengadakan akad. Adapun pinjam meminjam uang dengan bunga uang 24-48% per tahun yang ditetapkan  oleh pemilik uang, jelas termasuk bunga atau tambahan yang haram hukumnya. Hal ini didasarkan kesepatakan ahli-ahli hukum Islam Internasional dalam pertemuannya tahun 1986. Untuk lebih jelasnya baiklah disebutkan di sini pokok-pokok keputusan pertemuan itu yang bertalian dengan bank atau pinjam-meminjam uang sebagai berikut:

a. Boleh mengambil upah untuk pengurusan hutang piutang uang (seperti bank menggaj pegawainya).

b. Pengambilan upah (yang dibebankan pada peminjam) dalam batas riil yang dipergunakan untuk itu. Di negara Islam Kuwait misalnya -+ 4% pertahun.

c. Setiap tambahan dari jumlah itu hukumnya haram karena sudah termasuk riba yang hukumnya haram.

Ketentuan ini diambil dalam suasan keadaan uang itu tetap, artinya tidak mengalami inflasi. Kalau kita lihat kenyataan di Indonesia uang kita belum stabil, -+ inflasi 9 persen per tahunnya. Sehingga kalau hutang dengan 4 persen tambahan menjadi 13 persen per tahun, masih dalam batas wajar, artinya pemilik uang tidak dirugikan juga peminjam tidak merugikan orang lain. Tetapi kalau sudah 24-48 persen setahun sebagai tambahan yang harus diberikan oleh peminjam uang kepada pemilik uang sudah cukup memberatkan. Itulah karenanya hukumnya haram.

Selanjutnya apakah boleh bekerja pada bank yang menentukan bunga sebesar itu, dapat dijawab bahwa gaji karyawan bank yang diambilkan dari hasil bunga bank yang 24-48 persen setahunnya, yang hukumnya haram, maka haram pula menerimanya.


Wallaahu a'lam.

Sumber: Buku Tanya-Jawab Agama II, Tim PP Muhammadiyah Majelis Tarjih, Suara Muhammadiyah, 1992.

Belum ada Komentar untuk "Riba dan Gaji dari Tempat Kerja yang Menentukan Bunga"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel