Syarat Jual Beli

Syarat Jual Beli


Pertanyaan:

Orang tua saya membeli sepetak tanah empat tahun yang lalu. Sawah itu menjadi milik orng tua saya secara penuh dengan tanda sertifikat tanah. Orang tua saya mempunyai maksud dengan pembelian tanah itu untuk mendirikan rumah tempat tinggal dan hal itu telah diketahui oleh penjual, tetapi belakangan ini penjuan mensyaratkan bahwa penjualan itu dengan syarat untuk pendirian rumah, sekolah atau mushola. Padahal waktu transaksi persyaratan itu tidak ada. Sahkah jual beli empat tahun yang lalu? Dan bagaimana kedudukan syarat yang datang kemudian? (St. Ramlan G. Limbung Goa Sul-Sel)

Pertanyaan:

Syarat yang diberikan saat akad jual-beli itu boleh saja, asal syarat itu baik, dapat diterima agama, tidak terlarang. Kalau syarat itu bertentangan dengan syara’, yakni al Quran dan As Sunnah, maka syarat itu tidak berlaku, sesuai hadits riwayat Abu Dawud dan Al Hakim:


مَنْ اشْتَرَطَ شَرْطًا لَيْسَ فِيْ كِتَابِ اللهِ فَهُوَ بَاطِلٌ وَ إِنْ كَانَ مِائَةَ شَرْطٍ
(رواه أبو داود و الحاكم و هو صحيح)

Barang siapa yang memberi persyaratan yang tidak sesuai dengan ketentuan kitabullaah maka persyaratan itu batal, sekalipun seratus syarat. (HR. Abu Dawud dan Al Hakim)

Selanjutnya dapat diterangkan bahwa jual-beli yang dilakukan dengan akad yang di dalamnya disebutkan syarat yang baik tidak bertentangan dengan syara’ maka berlakulah (sah) jual-beli itu dan masing-masing yang melakukan syarat harus menghormati persyaratan yang telah disepakati itu, sesuai dengan hadits riwayat Abu Dawud dan Hakim pula:

المُسْلِمُوْنَ عَلَى شُرُوْطِهِمْ 
(رواه أبو داود و الحاك و هو صحيح)

Orang-orang Islam itu (wajib memenuhi) atas syarat-syarat mereka (HR. Abu Dawud dan Al Hakim)

Hubungannya dengan jual-beli, kalau jual tanah itu untuk pendirian rumah sekolah misalnya penjual harus melepaskna tanahnya dan si pembeli membayar harganya, selanjutnya pembeli wajib melaksanakan syarat yang tersebut pada akad, yakni menggunakan tanah itu untuk mendirikan rumah sekolah.

Kalau dalam jual-beli tidak tidak disebutkan syarat pada waktu melangsungkan akad jual-beli atau transaksi maka berlakulah jual-beli itu tanpa syarat. Jual-beli sah. Pembeli berhak atas tanah itu dan penjual tidak berhak lagi atas tanah tersebut termasuk menyusulkan syarat.



Wallaahu a'lam.

Sumber: Buku Tanya-Jawab Agama II, Tim PP Muhammadiyah Majelis Tarjih, Suara Muhammadiyah, 1992.

Belum ada Komentar untuk "Syarat Jual Beli"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel