Uang Jasa dan Mudhorobah

Uang Jasa dan Mudhorobah


Pertanyaan:

Seorang famili saya memiliki uang sebanyak Rp 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah). Datanglah seorang temannya meminjam uang itu dengan memberi keuntungan Rp 5.000,00 per minggu. Setelah berjalan lama, uang jasa/keuntungannya sudah berjumlah Rp 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah). Sahkah hukumnya menerima keuntungan itu? (Yahya Suleman, PRM Sei Manan, Riau)


Jawaban:

Kalau teman famili Anda itu sebagai teman kerjasama dalam arti menggunakan modal itu dan menghasilkan keuntungan yang cukup, kemudian sesuai dengan perjanjian bahwa famili Anda akan mendapatkan sebagian dari keuntungan itu, dinamakan mudhorobah yang boleh saja dilakukan, dengan catatan kalau nanti peminjam tidak mendapat untung ya tidak memberi. Tetapi kalau uang jasa itu ditentukan secara pasti, apalagi oleh pemilik uang, baik peminjam itu untuk atau tidak, bukan termasuk mudhorobah yang dibolehkan.


Wallaahu a'lam.

Sumber: Buku Tanya-Jawab Agama II, Tim PP Muhammadiyah Majelis Tarjih, Suara Muhammadiyah, 1992.

Belum ada Komentar untuk "Uang Jasa dan Mudhorobah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel