Undian
Pertanyaan:
Bolehkah kita mengikuti undian yang diadakan di toko-toko atau majalah ataupu surat kabar, seperti mengisi TTS, undian dengan kupon yang diberikan ketika belanja di toko? (Hudayat dan Tutiek sekeluarga)
Jawaban:
Undian untuk mendapatkan pemenang sebagai penerima hadiah yang diberikan kepada para pembeli di toko-toko atau pada sebuah surat kabar atau majalah bukanlah termasuk undian yang dilarang agama atau tegasnya bukanlah haram hukumnya. Undian itu diberikan oleh pemilik toko kepada pembeli untuk mendapatkan hadiah yang jumlahnya terbatas, sedangkan pembeli jumlahnya banyak, lebih banyak dari jumlah hadiah yang disediakan. Demikian pula undian sering diberikan kepada pembaca surat kabar atau majalah yang dapat mengisi TTS (yang disediakan di surat kabar atau majalah tersebut) untuk mendapatkan hadiah yang disediakan oleh pemilik surat kabar atau majalah. Jumlah hadiahnya sedikit, tapi jumlah pengisi TTS-nya banyak. Untuk mendapatkan hadiah tersebut dengan jalan diundi. Undian demikian bukanlah termasuk kategori perjudian.
Wallaahu a'lam.
Sumber: Buku Tanya-Jawab Agama II, Tim PP Muhammadiyah Majelis Tarjih, Suara Muhammadiyah, 1992.
Belum ada Komentar untuk "Undian"
Posting Komentar