Dalil Keputusan Majelis Tarjih
Pertanyaan:
Dalam tingkat apakah Majelis Tarjih ini dapat diadakan dan berapakah jumlah dalil yang dapat digunakan dalam bertarjih itu? (M. Sarbini, peserta guru Muhammadiyah pada penataran al-Islam)
Jawaban:
Dalam kaidah tarjih Muhammadiyah disebukan bahwa Lajnah Tarjih dibentuk di tingkat pusat, wilayah dan daerah. Lajnah Tarjih mengadakan Muktamar yang dihadiri anggota Lajnah Tarjih seluruh wilayah Indonesia yang keputusannya berlaku untuk seluruh wilayah. Sedang tingkat wilayah mengadakan musyawarah, yang keputusannya berlaku untuk wilayah setempat. Sedang Majelis Tarjih Daerah mengadakan musyawarah Tarjih yang dihadiri oleh Lajnah Tarjih Daerah yang keputusannya berlaku untuk daerah setempat. Keputusan-keputusan itu berlaku setelah ditanfidzkan oleh Muhammadiyah pada masing-masing tingkat. Maksudya, keputusan Muktamar Tarjih ditanfidzkan oleh PP Muhammadiyah, keputusan Musyawarah Tarjih Wilayah ditanfidzkan oleh Pimpinan Muhammadiyah Wilayah dan keputusan Musyawarah Tarjih Daerah ditanfidzkan oleh Pimpinan Muhammadiyah Daerah.
Mengenai ketentuan dalil yang digunakan, berdasarkan ketentuan atau qarar tarjih yang ditetapkan dalam muktamar, bahwa dalil yang dipergunakan dalam istidlal adalah al-Quran dan as-Sunnah shahihah, maksudnya sunnah maqbulah (yang dapat diterima sebagai dasar hukum). Dalam keadaan yang sangat diperlukan dapat digunakan qiyas. Adapun jumlah dalil tidak dibatasi jumlahnya, tetapi yang terpenting dapat untuk istidlal dan dapat diterima sebagai dalil yan sesuai dengan (munasabah) dengan persoalan yang dibahas. Pemahaman terhadap dalil yang mempunyai makna yang belum jelas atau tidak tegas, dilakukan bersama, itulah antara lain prinsip Muhammadiyah dalam melakukan ijtihad, dilakukan dengan ijtihad kolekif yang disebut ijtihad jama’iy. Penyorotan masalah dilakukan dari berbagai aspek, bukan saja oleh ahli hukum Islam tetapi juga oleh ahli-ahli lain yang bertalian dengan masalah yang dibahas.
Wallaahu a'lam.
Sumber: Buku Tanya-Jawab Agama II, Tim PP Muhammadiyah Majelis Tarjih, Suara Muhammadiyah, 2020.
Belum ada Komentar untuk "Dalil Keputusan Majelis Tarjih"
Posting Komentar