Ijtihad Jama’iy

Ijtihad Jama’iy


Pertanyaan:

Apakah yang dimaksud ijtihat dan apakah ijtihad jama’iy hanya dilakukan oleh ulama Muhammadiyah saja? Mohon penjelasan. Peserta Guru-guru Muhammadiyah pada penataran al-Islam)


Jawaban:

Untuk memperjelas maksud ijtihad jama’iy, perlu diketahui bahwa di kalangan ahli ushul muta-akhirin, kita dapati dua istilah yakni ijtihad fardiy dan ijtihad jama’iy.

a. Ijtihad Fardiy ialah ijtihad yang dilakukan oleh perorangan mujtahid dalam memecahkan masalah hukum Islam, bukan oleh sekelompok mujtahid.

b. Ijtihad Jam’iy ialah ijtihad yang dilakukan secara kolektif, yaitu sekelompok ahli dalam hukum Islam yang berusaha untuk mendapatkan hukum sesuatu atau beberapa masalah hukum Islam. Ijtihad semacam ini telah dilakukan sejak zaman sahabat seperti musyawarah penetapan Abu Bakar sebagai khalifah, pengumpulan al-Quran di masa khalifah Abu Bakar, penulisan al-Quran di masa khalifah Usman bin ‘Affan. Karena merupakan kesepakatan seluruh ummat mujtahidin disebut IJMA’. Usaha mencari ketetapan hukumnya disebut ijtihad. Karena dilakukan oleh sekelompok maka dinamakan ijtihad jama’iy. Di kalangan Muhammadiyah dalam usaha mencari penentuan hukum sesuatu masalah hukum yang akan diamalkan, dilakukan dengan cara ijtihad jama’iy ini, yang dilaksanakan oleh lajnah tarjih, dalam suatu muktamar yang dihadiri oleh anggota Lajnah Tarjih seluruh Indonesia. Yang hadir dalam muktamar tidak hanya ulama Muhammadiyah saja, tetapi juga mengundang ulama di luar Muhammadiyah.


Wallaahu a'lam.

Sumber: Buku Tanya-Jawab Agama II, Tim PP Muhammadiyah Majelis Tarjih, Suara Muhammadiyah, 2020.

Belum ada Komentar untuk "Ijtihad Jama’iy"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel