Perbedaan HPT dengan Fatwa Agama di Majalah Suara Muhammadiyah

Perbedaan HPT dengan Fatwa Agama di Majalah Suara Muhammadiyah


Pertanyaan:

Tanya Jawab dan Fatwa Agama dalam majalah Suara Muhammadiyah adalah produk Tim Majelis Tarjih. Sedangkan keputusan-keputusan Majelis Tarjih dibukukan dalam HPT. Apakah sama keputusan Majelis Tarjih dalam HPT dengan yang ada dalam Suara Muhammadiyah? (Mujammil, Lampung Tengah)


Jawaban:

HPT yang kepanjangannya Himpunan Putusan Tarjih, berwujud buku yang memuat Keputusan-keputusan Muktamar Tarjih dari Muktamar pertama sampai Muktamar selanjutnya yang telah ditanfidzkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah, berlaku sebagai keputusan yang merupakan tuntunan pengamalan agama dalam kalangan Muhammadiyah. Yang ada dalam HPT merupakan hasil kesimpulan yang dilakukan oleh anggota Lajnah Tarjih seluruh Indonesia dalam Muktamar-muktamar Tarjih.

Muktamar Tarjih berdasarkan ketentuan yang ada mestinya berlangsung setiap 3 tahun sekali, tetapi dalam pelaksanaannya tidak dapat demikian. Muktamar Tarjih di Klaten berlangsung pada tahun 1400 H/1980 M dan Muktamar berikutnya yakni di Malang baru berlangsung pada tahun 1409 H/1989 M, berarti bukan 3 tahun sekali, tetapi 9 tahun. Sekalipun hal itu terjadi bedasarkan beberapa alasan tertentu, tetapi dirasa sangat lamban langkah Majelis Tarjih, padahal dalam menatap masa mendatang, Majelis ini diharapkan lebih berperan. Karenanya dalam Muktamar Muhammadiyah di Solo tahun 1405/1985 M, diusulkan terbitnya majalah yang memuat khusus majalah ketarjihan.

Sebelum terlaksananya rencana tersebut, untuk sementara masalah-masalah tersebut dimuat dalam Suara Muhammadiyah dalam rubik Tanya Jawab dan Fatwa Agama. Rubik ini diasuh oleh tim, yang bekerja sesuat dengan manhaj atau metode pemahaman yang pokok-pokoknya telah ditetapkan dalam Muktamar Tarjih, yakni melakukan TAJDID dalam pemahaman dan bersumberkan pada al-Quran dan as-Sunnah dalam beristidlal.

Mengenai materi yang disampaikan dalam Soal jawab serta Fatwa Agama diambilkan dari ketetapan yang ada dalam HPT, tetapi dimana belum disebutkan dalam HPT, dilakukan penelitian pada sumber al-Quran dan as-Sunnah serta dilakukan ijtihad dimana perlu oleh Tim yang ditunjuk oleh Majelis Tarjih. Dengan kata lain dapat dikatakan bahwa apa yang tersebut dalam Soal Jawab dan Fatwa Agama merupakan pengulangan kembali apa yang ada pada HPT, bagi orang yang belum dapat memahami langsung dari buku acuan HPT. Soal Jawab Suara Muhammadiyah juga sebagai penjelasan terhadap masalah yang belum jelas dalam HPT dan sebagai pengisi kesenjangan yang diperlukan terhadap hal-hal yang belum termuat dalam HPT, padahal sangat dihajatkan masyarakat.

Sama halnya dengan HPT, kalau dalam fatwa terdapat kesalahan atau kurang tepat dalilnya, dapat diajukan usulan peninjauan kembali dengan disertai dalil-dalil yang lebih tepat.


Wallaahu a'lam.

Sumber: Buku Tanya-Jawab Agama II, Tim PP Muhammadiyah Majelis Tarjih, Suara Muhammadiyah, 1992.

Belum ada Komentar untuk "Perbedaan HPT dengan Fatwa Agama di Majalah Suara Muhammadiyah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel