Taklid pada Himpunan Putusan Tarjih

Taklid pada Himpunan Putusan Tarjih


Pertanyaan:

Dalam pengamalan agama, orang Muhammdiyah berdasarkan pada tuntunan yang tersebut dalam HPT. Apakah hal demikian berarti bahwa orang Muhammadiyah itu taklid pada HPT? Dan apakah tidak berarti bahwa orang Muhammadiyah itu hanya bermadzhab satu saja, yakni HPT? Kalau demikian berarti lebih sempit dari yang bermadzhab enam? Mohon penjelasan. (Badaruddin, Jawa Tengah)


Jawaban:

Dalam HPT, termasuk masalah lima yang antaranya menyebutkan tentang agama dan sumber hukum. Dalam kitab Masalah Lima itu antara lain diterangkan bahwa agama Islam yakni agama yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW ialah apa yang diturunkan Allaah SWT di dalam al-Quran dan yang disebutkan dalam as-Sunnah yang shahih. Selanjutnya di dalam membicarakan masalah tersebut, disebutkan pula dasar mutlak untuk berhukum dalam agama Islam adalah Quran dan Hadis.

Dibentuknya Majelis Tarjih yang kemudian hasil-hasilnya dibukukan dalam HPT, sebenarnya merupakan wahana untuk menyatukan pemahaman agama berdasarkan sumber aslinya yakni al-Quran dan as-Sunnah. Jadi bukan HPT yang menjadi sumber rujukan agama di Muhammadiyah, tetapi al-Quran dan as-Sunnah, yang menurut istilah disebut ITTIBA’, bukan TAQLID. Ittiba’ artinya mengamalkan agama sesuai yang ditentukan oleh dalil yakni al-Quran dan as-Sunnah memenuhi perintah dalam al-Quran, seperti tersebut dalam surat al-A’raf ayat 3 dan surat al-An’am ayat 106.

اتَّبِعُوْا مَآ أُنْزِلَ إِلَيْكُمْ مِنْ رَبِّكُمْ وَ لَا تَتَّبِعُوْا مِنْ دُوْنِهِ أَوْلِيَآءَ قَلِيْلًا مَّا تَذَكَّرٌ

Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu dan janganlah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin selainNya. Amat sedikit kamu mengambil pelajaran (dari padanya). (QS. Al-A’raf ayat 3)


اتَّبِعُوْا مَٓا أُوْحِيَ إِلَيْكَ مِنْ رَّبِّكَ لَٓا إِلٰهَ إِلَّا هُوَ وَ أَعْرِضْ عَنِ الْمُشْرِكِيْنَ

Ikutilah apa yang telah diwahyukan kepadamu dari Tuhanmu, tidak ada Tuhan selain Dia. Dan berpalinglah dari orang-orang yang musyrik. (QS. Al An’am ayat 106)


Mengikuti kepada wahyu Allaah SWT berarti juga mengikuti apa yang datang dari Nabi Muhammad SAW sebagaimana diperintahkan oleh Allaah SWT dalam akhir ayat 7 surat al-Hasyr, kita fahami makna umumnya.

وَ مَا أٰتٰكُمُ الرَّسُوْلُ فَخُذُوْهُ وَ مَا نَهٰكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوْا وَ اتَّقُوْا اللهَ إِنَّ اللهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ

Apa yang diberikan Rasul kepadamu (termasuk tuntunannya) maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya maka tinggalkanlah. Dan bertaqwalah kepada Allaah. Sesungguhnya Allaah sangat keras hukumannya. (QS. Al-Hasyr ayat 7)


Jadi mengikuti al-Quran dan as-Sunnah bukanlah taklid. Karena taklid ialah qabuulu qaulin bilaa hujjatin, artinya mengikuti pendapat tanpa hujjah atau dalil, sedangkan as-Sunnah termasuk hujjah atau dalil (Al-Mankhul, oleh Al Ghazali halaman 472). Muhammadiyah tidak bermadzhab, tetapi mendasarkan amalnya pada apa yang dibawa oleh Muhammad Rasulullah.

Sumber ajaran Islam adalah al-Quran dan as-Sunnah. HPT memuat yang telah disepakati oleh ulama-ulama Muhammadiyah. Dalam pemahaman dan pengamalannya kita harus bersikap kritis, sesuai dengan khittah Muhammadiyah sebagai Gerakan Dakwah Islam dan Gerakan Tajdid yang tidak pernah berhendi dalam pemikiran pemahaman dan pengamalan.


Wallaahu a'lam.

Sumber: Buku Tanya-Jawab Agama II, Tim PP Muhammadiyah Majelis Tarjih, Suara Muhammadiyah, 1992.











Belum ada Komentar untuk "Taklid pada Himpunan Putusan Tarjih"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel