Aqidah Fiqih dan Ushul Fiqih

Aqidah Fiqih dan Ushul Fiqih



Pertanyaan:

Dalam kerja sama antara Muhammadiyah dan NU ada kendala bahwa NU menggunakan referensi Aqidah Fiqih, sementara Muhammadiyah menggunakan Ushul Fiqih. Demikian dimuat dalam Jawa Pos tanggal 24 November 1989. Apakah Aqidah Fikih itu? (Moh. Sjamsenn, Wajib, Balong, Ponorogo)

Jawaban:

Terlepas dari pernyataan itu, barangkali Anda salah pengamatan kata Aqidah Fiqih. Barangkali yang ditulis adalah Qaidah Fiqih. Qaidah Fiqih ialah dasar-dasar hukum fiqih yang bersifat umum yang disusun dalam bentuk teks-teks perundang-undangan yang ringkas mengandung ketentuan hukum-ketentuan hukum yang umum dapat mencakup satuan-satuan hukum yang termasuk di dalamnya.

Sebagai contoh qaidah yang berbunyi AL UMUURU BIMAQAASHIDIHA, yang artinya semua urusan itu tergantung maksudnya. Artinya hukum sesuatu itu ditentukan oleh niat pelakunya. Satuan-satuan hukum fiqih banyak yang dapat diambil atas dasar qaidah ini, seperti ibadah sah tidaknya antara lain ditentukan oleh niat. Dalam jinayah atau pidana, suatu perbuatan dikualifikasikan atas dasar niat pelakunya. Seperti orang melempar batu dengan sengaja untuk membunuh orang lain dan mengenainya serta mematikan, maka perbuatan itu adalah perbuatan pembunuhan. Lain halnya kalau melempar batu itu untuk mengusir binatan tetapi mengenai orang yang menyebabkan kematiannya. Karena pelemparan batu itu tidak diniatkan untuk membunuh orang lain, maka tidak dimasukkan pada pembunuhan, tetapi perbuatan lalai yang menyebabkan orang meninggal, dan sebagainya.

Qaidah lain dapat dicontohkan seperti qaidah yang berbunyi ADH-DHARARU YUZAALU, yang artinya semua yang mendatangkan madharat harus dihilangkan. Ini mengandung makna bahwa semua perbuatan yang mengandung akibat kerusakan hukumnya haram, atau sebaliknya orang diwajibkan untuk menciptakan kemashlahatan dan menghindari kerusakan.

Ushul Fiqih ialah ilmu atau berupa qaidah-qaidah yang menggambarakan cara bagaimana dengan qaidah hukum itu dapat dikeluarkan hukum dari dalilnya, yaitu al-Quran maupun as-Sunnah. Seperti qaidah analogi yang dalam ushul fiqih disebut QIYAS. Dengan qiyas sesuatu masalah yang belum ada ketentuan hukumnya dapat ditentukan hukumnya, seperti keharaman minum keras diqiyaskan kepada keharaman khamr. 

Sebenarnya kalau kita ikuti pendapat al Qarafi dalam kitabnya yang terkenal al Furuuq, baik qaidah fiqhiyyah maupun ushul fiqih, keduanya termasuk ushulusy syari’ah, dasar-dasar untuk  mendapatkan hukum syara’ dari dalilnya, dan ternyata bahwa kitab-kitab ushul fiqh yang baru telah memasukkan keduanya yakni qaidah fiqih maupun ushul fiqih.


Wallaahu a'lam.

Sumber: Buku Tanya-Jawab Agama II, Tim PP Muhammadiyah Majelis Tarjih, Suara Muhammadiyah, 2020.

Belum ada Komentar untuk "Aqidah Fiqih dan Ushul Fiqih"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel