Apakah Rasul Menetapkan Halal dan Haram?
Pertanyaan:
Apakah tugas Rasul dan apa dalilnya? Adakah Rasul menetapkan yang haram dan yang halal, kalau ada apa dalilnya? (Maswardi, Padang Panjang).
Jawaban:
Baiklah digabungkan saja fungsi/tugas Rasul yang sekaligus merupakan haknya dalam penetapan hukum halal dan haram.
Fungsi/tugas Rasul serta dalil-dalilnya dapat dilihat pada ayat-ayat Al Quran maupun Hadis, antara lain ialah:
a. Diutusnya Rasul, khususnya Muhammad saw. adalah untuk menyampaikan wahyu Allah swt. kepada ummatnya, sebagaimana disebutkan dalam surat An-Nahl ayat 35:
فَهَلْ عَلَى الرُّسُلِ اِلَّا الْبَلٰغُ الْمُبِيْنُ
Artinya: Tidak ada kewajiban para Rasul itu kecuali menyampaikan amanat (wahyu) Allaah swt. dengan terang.
Surat Al-Kahfi ayat 110 menegaskan bahwa Allah memerintahkan kepada Nabi (Muhammad saw.) untuk menyatakan wahyu yang diberikan Allaah swt. kepadanya untuk disampaikan kepada ummat manusia tentang ke Maha Esaan Allah dan adanya alam akhirat, yang waktu itu manusia dapat bertemu dengan Allaah swt. dengan sarana amal saleh.
b. Diutusnya Rasul adalah untuk menjadi teladan dan untuk dicontoh oleh orang yang menghendaki rahmat Allaah swt., sebagaimana disebutkan dalam surat Al-Ahzab ayat 21:
لَّقَدْ كَانَ لَكُمْ فِى رَسُولِ ٱللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِّمَن كَانَ يَرْجُوا۟ ٱللَّهَ وَٱلْيَوْمَ ٱلْءَاخِرَ وَذَكَرَ ٱللَّهَ كَثِيرًا
Artinya: Sesungguhnya telah ada pada diri Rasulullaah saw. itu suri tauladan yang baik bagimu yaitu bagi orang yang menghendaki bertemu dengan Allaah swt. dan kedatangan hari kiamat sedang ia sendiri banyak menyebut Allaah swt.
c. Untuk itu Rasul perlu ditaati pula oleh ummatnya dalam rangka taat manusia kepada Allaah swt., sebagaimana disebut dalam surat An- Nisa' ayat 59 dan 64 dan ayat-ayat Quran dan Hadis-hadis Nabi. Fimman Allah dalam surat An-Nisa' ayat 64:
وَمَآ أَرْسَلْنَا مِن رَّسُولٍ إِلَّا لِيُطَاعَ بِإِذْنِ ٱللَّهِ
Artinya: Kami tidak mengutus seseorang Rasul melainkan untuk ditaati dengan izin Allah.
Kemudian firman Allaah saw. lagi yang menegaskan bahwa apa yang datang dari Rasul saw. harus dilaksanakan, dan larangan Rasul saw. itu harus dijauhi. Ini berarti bahwa Nabi/Rasul juga mempunyai hak menentukan hukum di samping Al-Quran itu sendiri, sebagaimana disebutkan dalam surat Al-Hasy ayat 7:
وَمَآ ءَاتَىٰكُمُ ٱلرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَىٰكُمْ عَنْهُ فَٱنتَهُوا۟ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلْعِقَابِ
Artinya: Apa yang diberikan Rasul saw. kepadamu maka terimalah, dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah, dan bertakwalah kepada Allaah swt., sesungguhnya Allaah swt. sangat keras hukumannya.
Selanjutnya dalam sebuah Hadis, disebutkan bahwa Nabi saw. tidak menyuruh ummatnya berbuat sesuatu kecuali bahwa apa yang diperintahkan itu juga (merupakan) perintah Allaah swt.:
Hai manusia sesungguhnya aku tidak memerintahkan kepada kamu melainkan dengan apa yang telah diperintahkan Allaah swt. kepadamu, dan aku tidak melarang kamu melainkan dari apa-apa yang telah dilarang Allaah swt. kepadamu. (RH. Thabraniy)
Hadis Nabi saw. yang lain menegaskan:
Tidakkah aku mengeluarkan sesuatu kepada kamu dari diriku sendiri dan tidak pula aku meninggalkannya tetapi Allaah swt. yang mengeluarkan kepadamu dan yang meninggalkannya, karena tidak lain aku ini hanyalah seorang hamba yang diperintahkan, apa-apa yang diperintahkan kepadaku aku kerjakan. Aku ini hanya mengikuti apa-apa yang diwajibkan Tuhanku kepadaku. (HR. Thabraniy dari Ibnu Abbas)
Apa yang dinyatakan oleh Nabi saw. itu sesuai dengan ayat 3 dan 4 surat An-Najm.
d. Nabi saw. diutus untuk membawa rahmat kepada ummat manusia dan memberi kabar gembira kepada yang mengerjakan kebaikan, dan memberi peringatan agar manusia tidak berpaling dari kebenaran dan ingkar kepada Allaah swt. Hal ini ditunjukkan oleh ayat 107 surat Al-Anbiya':
وَمَآ أَرْسَلْنَٰكَ إِلَّا رَحْمَةً لِّلْعَٰلَمِينَ
Artinya: Dan tidak Kami mengutus kamu (Muhammad saw.) melainkan untuk menjadi rahmat bagi semesta alam.
Selanjutnya surat Al-Baqoroh ayat 119 dan surat Al-Fathir ayat 24 menegaskan:
Artinya: Sesungguhnya Kami mengutus kamu dengan membawa kebenaran dan sebagai pembawa berita gembira dan pemberi peringatan.
e. Agar tidak ada alasan bagi manusia untuk membantah kepada Allaah swt. bahwa mereka tidak tahu apa yang harus dilakukan dalam berbakti kepada Allaah swt., sebagaimana difirmankan oleh Allaah swt. dalam surat An-Nisa' ayat 165:
رُّسُلًا مُّبَشِّرِينَ وَمُنذِرِينَ لِئَلَّا يَكُونَ لِلنَّاسِ عَلَى ٱللَّهِ حُجَّةٌۢ بَعْدَ ٱلرُّسُلِ ۚ وَكَانَ ٱللَّهُ عَزِيزًا حَكِيمًا
Artinya: Mereka Kami utus selaku Rasul-rasul pembawa berita gembira dan pemberi peringatan agar supaya tidak ada alasan lagi bagi manusia untuk membantah Allaah swt. sesudah diutusnya Rasul-rasul itu, dan adalah Allaah swt. Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
Wallaahu a'lam.
Sumber: Buku Tanya-Jawab Agama I, Tim PP Muhammadiyah Majelis Tarjih, Suara Muhammadiyah, 1997.
Belum ada Komentar untuk "Apakah Rasul Menetapkan Halal dan Haram?"
Posting Komentar